Amal Usaha Muhammadiyah Dirugikan dalam Tragedi BSI

Oleh SYAFRUDIN ANHAR

Wakil Ketua Lembaga Pengembangan UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah


Selama hampir lima hari, jutaan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di seluruh Indonesia berkeluh kesah dan sedikit marah, lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan, baik secara manual maupun digital banking.


Dikabarkan, sistem teknologi BSI diserang hacker dan kejahatan siber, kata manajemen BSI dalam penjelasannya. Kendati Kamis (11/5) ini mulai pulih, tapi belum seluruhnya.


Sebagai bank syariah terbesar, sebenarnya matinya sistem teknologi (the dead of technology) transaksi bank, tidak boleh terjadi dalam operasional institusi perbankan.


Bagi Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki ratusan amal usaha, yang sebahagian besar transaksi perbankannya mengandalkan layanan BSI, matinya sistem teknologi transaksi BSI sangat nyata, dan terasa mengganggu aktivitas dan transaksi keuangannya.


Informasi yang disampaikan oleh Rektor ITB Ahmad Dahlan, ratusan ribu tenaga kerja amal usaha Muhammadiyah, mulai dari dosen, karyawan bahkan keluarga Muhammadiyah merasakan kemandekan transaksi di BSI ini.


Ketika kita meletakkan tragedi the dead of technology di sistem transaksi BSI pada domain perundang-undangan, baik pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun POJK No.6/POJK.07/2022, setiap nasabah perbankan harus dilindungi hak dan kewajibannya dalam kenyamanan bertransaksi keuangannya di setiap lembaga perbankan.


Ketentuan ini, menuntut tanggungjawab profesional dari manajemen atau direksi BSI, yang telah dibayar dengan gaji yang besar dan fasilitas yang mewah. Akan tetapi, sangat tidak memiliki sikap bertanggungjawab, bila sampai hari ini tidak menyampaikan kata permohonan maaf, apalagi memberikan ganti rugi atas ketidaknyamanan jutaan nasabah di seluruh Indonesia.


Padahal dengan matinya sistem teknologi di BSI, kerugian material dan nonmaterial para nasabah tentu saja, sesuai dengan size dan kepentingan nasabah itu sendiri. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, sewajibnya BSI memberikan konsesi kerugian materi maupun nonmateri bagi para nasabahnya.


Insiden atau tragedi BSI ini mengabarkan, ada kelemahan manajerial dan personal dari BSI yang patut ditinjau kembali, dan sebagai bank plat merah, tanggungjawab manajerial dan personal juga melekat pada Kementerian BUMN.


Dalam fatsun politik ekonomi, selayaknya baik direksi maupun Menteri BUMN, jika tidak mengundurkan diri ya segera diganti. Ini sebagai bentuk tanggungjawab profesi sebagai insan yang berpredikat profesional.***

Posting Komentar

0 Komentar