Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (12/5), melakukan pembinaan program pendampingan di Aula Kantor Kemenag Pasaman Barat (Pasbar).
SIMPANG AMPEK, kiprahkita.com -- Pendampingan peningkatan kepasitas Pengelola Produk Halal (PPH) itu, diikuti Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PAI Non PNS), dan utusan sebelas kecamatan se-Pasbar, dihadiri Ketua BPJPH Sumatera Barat Miswan, yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag.
Ada 99 orang peserta dalam program pendampingan itu. Kegiatan dipandu Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kemenag Pasbar Imamul Muttaqin, Kasi Bimas selaku Ketua Pelaksana Ronaldi, dan unsur panitia yang lain.
Imamul menjelaskan, setiap produk yang diolah dan beredar di tengah masyarakat harus bersertifikat halal. Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada proses, tahapan, dan mekanisme yang harus dilalui.
Di antara tahapan dan proses pendaftaran yang dilakukan, ujarnya, memiliki usaha produktif yang dikelola pengelola usaha bersangkutan, membuat nama usaha, didaftarkan ke instansi terkait di daerah, dan dilaporkan ke Badan Pengelola Produk Halal (BPPH).
"Setiap peserta diharapkan bisa membantu pengelola produk halal, agar semua usaha produktif yang dikelola masyarakat mendapatkan sertifikat halal," katanya.
Miswan sebelumnya menjelaskan, menjelang kegiatan program pendampingan dilaksanakan, pihaknya bersama Ronaldi, dan Pranata Humas Kemenag Pasbar mengunjungi Dinas Keperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Koperindag dan UKM) setempat.
Pada kesempatan itu, Miswan mengatakan, sebagai unsur pengawas jaminan produk halal di Sumbar, pihaknya berharap setiap produk produktif yang dikelola warga Pasbar, telah memiliki sertifikat atau pengakuan halal atas usaha produktif yang bersangkutan.
Kementerian Agama secara bertahap akan melakukan bebagai kegiagan agar mendukung masyarakat bisa memiliki sertifikat halal terhadap produk usaha mereka, kemitraan yang berkesinambungan lintas sektoral, ujarnya, tentu sangat diharapkan.(gmz)

0 Komentar