Kasus Pencabulan Anak Kembali Terjadi

PADANG PANJANG -- Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar. Kali ini diduga dilakukan seorang petani berusia 52.


Sebelumnya, di nagari itu juga penah terjadi kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum guru mengaji. Kini sang oknum sedang menjalani hukumannya.


Untuk kasus terbaru, korbannya adalah dua anak lelaki yang masih bersekolah dengan usia 13 tahun. Sedangkan pelakunya adalah lelaki berusia 52 tahun, sehari-hari bekerja sebagai petani.

HUMAS POLRES PADANG PANJANG


SR ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang, dipimpin Kanit Resum Aipda Fadly Adika, di sebuah pondok sawah di Nagari Angek, pada Selasa (2/5) lalu.


Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal, sebagaimana dirilis Humas Polres Bripka Ciputra, Sabtu (6/5) menyebut, terduga melakukan aksi tidak senonohnya terhadap kedua korban dengan mengiming-imingi membelikan makanan, main HP, dan play station secara gratis di rumah pelaku.


"Menurut pengakuan korban RD, pelaku melakukan aksinya dengan mencium pada bagian kelxxxn korban kemudian menghisap kexxxin korban, pada saat itu korban RD  tertidur di rumah pelaku yang sebelumnya diajak oleh pekaku untuk bermain di rumahnya," jelas kapolres.


Sementara korban RA mengaku, juga dipegangi kelxxxnnya dari bagian luar celana oleh pelaku SR. Kedua korban menyebut, kejadiannya pada Maret 2023 di kediaman pelaku.


Kini pelaku SR sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lanjut. Pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


"Terkait kasus pencabulan terhadap anak, kami mengimbau semua pihak untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata Kapolres.(rel/mus)

Posting Komentar

0 Komentar