Kementerian ATR Lakukan Penatausahaan Tanah Ulayat

BATUSANGKAR, kiprahkita.com -- Tanah komunal atau ulayat dikhawatirkan tergerus dan hilang. Pemerintah berupaya melakukan penatausahaan, melibatkan pakar.


Mitra Wulandari dari Direkorat Pengaturan Tanah Komunal Hubungan Kelembagaan dan PPAT mengatakan hal itu, Jumat (5/5), saat bertemu Bupati Tanah Data Eka Putra, di Gedung Indojolito Batusangkar.


Menurutnya, dalam program penatausahaan tanah ulayat itu, Kementerian Agraria dan Tanah Ruang (ATR) mendapat dukungan dari Bank Dunia, dan menjadikan beberapa daerah sebagai proyek percontohan. Khusus di Sumatera Barat, pilot project dilakukan di Kabupaten Tanah Datar, Agam, dan Limapuluh Kota.


“Selama ini, tanah ulayat dan tanah komunal belum optimal atau belum tersentuh terkhusus tanah ulayat, dan pada tahun 2021 telah mulai diinventarisasi awal dengan melibatkan pakar-pakar, di Sumbar pakarnya berasal dari Universitas Andalas," jelasnya.



Bupati Eka menyambut baik rencana penatausahaan itu untuk menyelamatkan tanah ulayat. Pihaknya siap bekerjasama.


"Hukum terkait pertanahan di Indonesia, mengakui dan menghormati adanya hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat hukum adat. sepanjang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," sebut bupati.


Menurutnya, tanah ulayat di Tanah Datar yang dikuasai oleh kesatuan masyarakat hukum adat, masih banyak yang belum dilakukan penatausahaan atau didaftarkan untuk disertifikatkan. Hal ini disebabkan, belum pahamnya masyarakat, jika tanah ulayat sudah mempunyai kepastian hukum secara administrasi pertanahan.


Sebagai daerah tertua di Sumbar, kata bupati, semua tanah di Tanah Datar dahulunya adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat. Seiring dengna perkembangan zaman, sebahagian tanah tersebut sudah berganti kepemilikan dan penguasaannya.


Secara garis besar, imbuhnya, tanah ulayat dapat dibagi tiga yaitu tanah ulayat kaum, tanah ulayat suku dan tanah ulayat nagari.(*/mus)


 source prokopim tanah datar; editor musriadi 

Posting Komentar

0 Komentar