KPAI Bentuk Pokja RUU Kesehatan

Untuk pengawalan dan kerja legislasi, terkait RUU Kesehatan yang dilakukan DPR, KPAI membentuk pokja. Anggotanya berasal dari berbagai disiplin keilmuan.


JAKARTA, kiprahkita.com -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Sholihah menyampaikan, hak kesehatan anak adalah isu yang sangat penting, khususnya dalam kluster konvensi hak anak, dan tidak boleh diabaikan.


"Sampai hari ini kita masih diperlihatkan ibu yang terlanjur melahirkan yang belum terlayani tenaga kesehatan, kemudian temuan obat sirup yang menjadi gagal ginjal anak bagai pembunuhan massal, karena tidak sebanding penanganannya, padahal jiwa sudah melayang," katanya.


Di lain pihak ada pula keterlambatan imunisasi lengkap pada anak yang menyebabkan menjadi penyakit yang harusnya bisa dicegah, kemudian menuju fasilitas kesehatan, kita yang belum menunjang seperti ibu yang harus mendapatkan penanganan persalinan segera masih ditandu, kemudian kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) terkait aborsi karena kejahatan seksual, traficking, perdagangan orang, eksploitasi. 


Untuk itu, ujarnya, KPAI membentuk Kelompok Kerja (Pokja) RUU Kesehatan yang merupakan gabungan berbagai disiplin ilmu dalam kepentingan terbaik bagi anak, terdiri dari para komisioner KPAI, akedemisi, para ahli kesehatan, lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada advokasi bidang kesehatan, para individu yang memiliki keilmuwan penting dalam pengawalannya di bidang kesehatan. 


Pokja yang ditetapkan melalu Surat Keputusan Ketua KPAI Nomor 14 Tahun 2023 bernama Pokja Analisis Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak dalam Rancangan Undang Undang Kesehatan.


Anggota Pokja terdiri dari Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah, Wakil Ketua Jasra Putra, Anggota KPAI Diyah Puspitarini, Aris Adi Leksono, dan KPAI Kawiyan. Lalu, Kepala Sekretariat KPAI Dewi Respatiningsih, Dewan Jaminan Sosial Nasional/P3HKI Ahmad Ansyori dan mewakili Universitas Widya Mandala Surabaya Wahyu Wibowo.


Ada pula Direktur Lembaga Analis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan German E. Anggent, Akedemisi Muhammadiyah Roosita Meilani Dewi, Pemerhati Anak Farid Ari Fandi, Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, dan Analis Pengelola Anggaran APBN Rahmi Umaira Arlym.


Berikutnya, Analis Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan KPAI Sander Dicky Zulkarnaen, Analis Hukum KPAI Muhammad Fakhry, Analis Pengawasan KPAI Afif Al Ghani Yoneva, dan Prameshwara Winriadirachman Analis Pengawasan KPAI.


Jasra dalam kapasitas sebagai Koordinator Pokja menyampaikan, pihaknya akan bekerja selama 3 bulan, mulai Mei sampai Agustus.


"Isu omnibus law di negara-negara maju sudah dilakukan, yaitu mengumpulkan berbagai UU sejenis. RUU Kesehatan yang sedang dibahas ini ada 13 UU yang akan dikumpulkan. Pertanyaannya, apakah 13 UU yang akan dijadikan satu tersebut, sudah mengacu pada Undang Undang Perlindungan Anak," ujarnya.


UU Perlindungan Anak itu mewajibkan pemerintah dan pemerintah pusat pada setiap anak untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.


Oleh karena itu, katanya, ada dua hal yang perlu dipastikan. Pertama, kepastian hukumnya karena akan mencuplik pasal-pasal dari 13 UU terkait isu kesehatan, maka ketika berlaku, apakah kita akan merujuk ke sini, atau masih bisa merujuk dengan UU sebelumnya. Untuk itu, kata Jasra, penting kepastian hukum. 

Kedua, bagaimana dampak bagi pengguna hukum, terkait kesehatan terutama anak anak kita. "Saya kira ini jadi diskusi panjang para pegiat hukum. Padahal kita tahu, anak-anak di mata hukum bukanlah subyek hukum, karena setiap yang terjadi pada anak, diyakini ada peristiwa yang mendasarinya," jelasnya.


Ank-anak itu, tegasnya, tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya sendiri, akibat kebutuhan tumbuh kembang yang harus terus dikuatkan dan didampingi, hingga pada saatnya anak akan mandiri.


Namun KPAI tentu akan melihat lebih jauh, dengan melihat perspektif dari perlindungan anaknya, dan inklusi terutama untuk anak anak berkebutuhan khusus serta disabilitas. Karena kalau sudah bisa menjawab terkait kesehatan anak anak  disabilitas maka anak anak non disabilitas itu otomatis akan terlayani.


Menurut Jasra, karena UU Perlindungan Anak bicara anak 0 sampai 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Artinya, perlindungan anak mempersyaratkan sejak perencanaan kehamilan, saat mengandung sampai 18 tahun, dalam memastikan bagaimana sistem penyelenggaraan perlindungan anak di  RUU Kesehatan. 


Memahami konstruksi UU ini, katanya, seperti memahami perjalanan hidup manusia secara keseluruhan. Beberapa pasal sudah muncul terkait pemenuhan hak anak, pada saat ibu mengandung, saat kelahiran, stunting, imunisasi, isu rokok.


Kita, tegasnya, sudah mulai mendetailkan apa yang harus dilakukan untuk melihat lebih utuh RUU Kesehatan sebagai penguat penyelenggaraan perlindungan anak. Karena sekali lagi, hak kesehatan adalah satu satunya hak anak, yang perlindungannya berlangsung sejak dari perencanaan, kandungan dan kelahiran anak. Sehingga ini pondasi awal dan sangat menentukan. 


Bila intervensinya salah, sebut Jasra, akan menjadi penyebab berkepanjangan, yang tidak perlu terjadi. Karena telah banyaknya penemuan dan inovasi dunia kesehatan terutama aspek promotif, preventif yang telah berhasil mengantisipasi dalam menghindari pertumbuhan anak yang buruk.


"Sayangnya masalah di ujung ini, masih sangat perlu di dukung sosialisasinya. Karena angka kematian kandungan, kematian ibu, kematian di masa neonatal masih menjadi masalah klasik," sebut Jasra. 


Masa emas ini, tegas dia, perlu menjadi prioritas intervensi, sehingga RUU Kesehatan seperti gerbang awal menentukan keseluruhan keberhasilan negara dalam melindungi anak, terpeleset sedikit saja atau ada yang terlewat dalam pembahasannya, maka akan berdampak jangka panjang seumur hidup anak sampai dewasanya, berdampak sangat sistemik pada penyelenggaraan perlindungan warga negara ke depan.(mus) 

Posting Komentar

0 Komentar