Kuota penerimaan CPPPK Kementerian Agama tahun 2022 tak tercapai. Tes kembali dilaksanakan pada Oktober 2023 nanti.
SIMPANG AMPEK, kiprahkita.com -- Kementerian Agama kembali akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) pada Oktober 2023 nanti, karena penerimaan tahun 2022 yang diumumkan hasilnya pada 27 April 2023 lalu tidak mencapai kuota.
Dari pengumuman April itu dikeahui, 29.109 peserta lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama. Seleksi kembali dilakukan untuk kabupaten kota di Sumatera Barat.
Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menjelaskan, Kemenag melalui tim teknis akan melakukan seleksi susulan.
Menurutnya, Sekjen Kemenag RI, yang juga Ketua Panitia Seleksi CPPPK Nizar sudah menjelaskan, peserta dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag, adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG), sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), dan disosialisasikan melalui kepala bersama tim di setiap instansi, termasuk di jajaran Kementerian Agama.
"Peserta yang lulus seleksi CPPPK, dalam pengumuman yang dimaksud dan ditandai dengan kode 'L', yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama Nurudin, jelas Helmi, menyebut bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing. Masa sanggah selama tiga hari, dan waktunya telah berlalu, yaitu 28-30 April 2023.
Pengumuman Hasil Seleksi CPPPK bagi Kemenag RI Tahun Anggaran 2022, dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link yang sudah ditetapkan. Melihat kondisi demikian, tambah Helmi, maka pelaksanaan seleksi CPPPK tahun 2022 akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 depan. (gmz)

0 Komentar