Pagaruyuang Bertabur Prosesi Adat Budaya


BATUSANGKAR, kiprahkita.com -- Sepanjang akhir pekan kemarin, Kamis-Ahad (27-30/4), serangkaian kegiatan berbasis adat budaya Minangkabau berlangsung di Nagari Pagaruyuang, Kecamatan Tanjung Emas. Ada banyak pejabat dan tokoh masyarakat yang datang, baik yang bermukim di kampung halaman maupun perantauan.

 

Pada Kamis (27/4), di Kantor Walinagari Pagaruyuang berlangsung kegiatan pemberian gelar adat Datuak Rajo Basa, untuk Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, selaku anak nagari dan pemuka masyarakat Pagaruyuang.

 

Di hari yang sama juga dilangsungkan kegiatan pengukuhan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pagaruyuang Periode 2023-2028, peletakan batu pertama pembangunan kantor KAN Pagaruyuang, dan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Gadang Datuak Rajo Basa.

 

Bupati Tanah Datar Eka Putra saat memberi kata sambutan pada pelantikan pengurus KAN mengatakan, daerah berjuluk Luhak Nan Tuo itu telah memiliki aturan yang jelas terkait dengan pembinaan nagari dan adat budaya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang nagari.

 

Kehadiran perda itu, katanya, memberi kesempatan seluas-luasnya usaha-usaha meningkatkan peran, tugas, dan fungsi niniak mamak di nagari dalam Kabupaten Tanah Datar.

 

Untuk itu, bupati berharap, pengurus KAN yang baru saja dilantik dapat memainkan peran dalam menunaikan tugas dengan lebih leluasa, diantaranya memberikan pertimbangan dan masukan kepada pemerintah nagari dan Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN), untuk melestarikan nilai-nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

 

Menurutnya, KAN ikut bersama pemerintah nagari dan BPRN dalam penyusunan dan pembahasan peraturan pagari (pernag), mengurus, membina, dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan sako, pusako, dan syara’.

 

Tugas dan fungsi berikutnya: mengusahakan perdamaian dan memberikan nasehat-nasehat hukum terhadap anggota masyarakat yang bersengketa menurut sepanjang adat yang berlaku di nagari, membuat kode etik terkait pantangan, larangan, hak dan kewajiban niniak mamak sesuai adat salingka nagari dan melakukan pembinaan dan mengembangkan nilai adat Minangkabau kepada masyarakat.

 

“Masyarakat Minangkabau mengakui kedudukan KAN yang merupakan forum musyawarah mufakat niniak mamak pemangku adat, sebagai pimpinan informal yang sangat dihormati dan dimuliakan anak kemenakan,” ucapnya.

 

Bupati menegaskan, peran dan fungsi niniak mamak terhadap anak kemenakan dan masyarakat nagari sangat menentukan seperti dalam ungkapan, kayu gadang di tangah padang, batangnyo tampek basanda, ureknyo tampek baselo, daunnyo tampek balinduang.

 

Terjemahannya: niniak mamak itu ibarat pohon besar di tengah padang, batangnya tempat bersandar, uratnya tempat duduk bersila, dan daunnya tempat berlindung.

 

Terkait dengan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Kantor KAN Pagaruyuang, Wamenaker Afriansyah Noor Dt. Rajo Basa memberikan bantuan 500 zak semen, sedangkan Bupati Eka tahap awal menyerahkan bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp200 juta.(*)


 Source prokopim tanah datar; editor musriadi musanif 

Posting Komentar

0 Komentar