Perantau dan pengurus KAN Kotobaru bertemu Bupati Eka Putra. Keberadaan MAN 2 Padang Panjang menjadi salah satu sorotan.
BATUSANGKAR, kiprahkita.com - Perantau dan pengurus KAN Koto Baru bertemu Bupati Eka Putra. Keberadaan MAN 2 Padang Panjang menjadi salah satu sorotan.
Namanya Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 2 Padang Panjang, tapi kampusnya ada di Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Madrasah itu berdiri di atas ulayat Nagari Koto Baru.
"Keberadaan sekolah MAN 2 Padang Panjang di Koto Baru, sampai saat ini masih berada di atas lahan ulayat kaum dengan status pinjam pakai, sementara namanya MAN 2 Padang Panjang, namun letaknya di wilayah Kabupaten Tanah Datar, masyarakat berharap ini segera diselesaikan," kata Ketua Kerukunan Warga Koto Baru (KWKB) Jakarta Raya Y. Dt. Marajo.
Marajo mengatakan hal itu, Rabu (10/5), saat bersilaturahmi dengan Bupati Tanah Datar Eka Putra, di Gedung Indojolito Batusangkar. Rombongan perantau itu juga turut didampingi pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru.
Selain persoalan lahan yang dipakai dan keberadaan MAN 2 Padang Panjang, rombongan juga menyinggung tentang kemaceran, sampah, pertanahan, dan pembangunan jalan alternatif di nagari yang dikenal sebagai salah satu pusat kemacetan di jalan nasional Padang Panjang-Bukittinggi dan sebaliknya.
Menurutnya, kedatangan rombongan perantau bersama pengurus KAN itu, dalam rangka menyampaikan tindak lanjut Musyawarah Besar Anak Nagari Koto Baru yang dilaksanakan pada 6 November 2022 lalu.
Masyarakat, jelasnya, menginginkan perantau untuk mengelola ladang nagari yang luasnya sekitar 6 hektare untuk dijadikan objek wisata terpadu. “Kami juga sudah melakukan diskusi dengan pemerintahan nagari, hasilnya pemerintahan nagari mendukung rencana ini," ujarnya.
Terkait hal itu, Marajo meminta kepada Pemkab Tanah Datar dapat membantu proses perizinannya, sehingga apa yang sudah disepakati itu bisa pula direalisasikan sesuai rencana.
Bupati, sebagaimana dirilis Bagian Prokopim Setdakab Tanah Datar, menyambut baik rencana pembangunan kawasan wisata itu, sekaligus menginformasikan, beberapa permasalahan yang dilaporkan sudah ada dalam program pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan yang berlaku, menurut Eka, pihaknya tentu akan melakukan pengecekan terhadap lahan yang akan dikembangkan itu terlebih dahulu, khususnya statusnya, apakah masuk wilayah hutan lindung, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau bagaimana.
"Semua yang Pak Datuak sampaikan sudah masuk dalam perencanaan pembangunan Pemda, namun kita akan cek dulu apakah lahan tersebut masuk kedalam wilayah hutan lindung atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jangan sampai nanti sudah dikerjakan, ternyata izinnya tidak bisa dikeluarkan karena masuk dalam wilayah hutan lindung atau LDS," kata bupati.
Eka mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi pada perantau, karena telah berupaya melakukan sinergi, khususnya dalam kaitan hubungan antara kampung halaman dengan perantauan.
“Saya sebagai Bupati siap membantu sepenuhnya, ini bukti keseriusan Saya untuk membangun Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.(mus)

0 Komentar