Polisi dari jajaran Polres Padang Panjang, tangkap lima warga kota, karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
PADANG PANJANG, kiprahkita.com -- Aksi penangkapan lima warga yang melakukan perbuatan melanggar hukum itu, dilakukan Tim Karanggo Polres Padang Panjang, Sabtu (13/5). Tiga ditangkap di Kelurahan Koto Panjang dan dua di Kelurahan Balai-balai.
Kapolres AKBP Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, warga yang ditangkap itu berinisial IW (53), RB (43), MH (48), SH (44), dan SK (45).
Dalam keterangan pers yang disiarkan melalui Humas Polres dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian memperoleh informasi terkait IW, RB, dan MH yang menyalahgunakan narkotika. Ketiganya berprofesi sebagai buruh harian.
"Mendapat informasi itu, Tim Karanggo di bawah Komando Yaddi langsung bergerak ke lokasi, di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Koto Panjang, Sabtu (13/5) pukul 14.00 WIB. Ketiganya kedapatan sedang menyalahgunakan narkotika, sebagaimana laporan yang diterima," sebut Kapolres.
Ketiganya sedang asik menghisap daun ganja kering di sebuah rumah. Menurut Kapolres, saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan. Dari tangan IW dan RB, polisi menyita sau paket gaun ganja kering, sedangkan dari MH didapat tujuh paket kecil sabu siap edar.
Tak lama setelah penangkapan ketiga pelaku di Kelurahan Koto Panjang, petugas bergerak lagi ke sebuah rumah di Kelurahan Balai-balai. Di situ, tim menangkap SH dan SK yang sedang menghisap sabu di rumah milik SK.
"Begitu melihat petugas datang, mereka tak berkutik. Tim Karanggo mengamankan 16 paket besar dan kecil sabu-sabu siap edar," tambah Yaddi.
Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang, berikut dengan barang bukti yang berhasil disita, meliputi 23 paket narkotika jenis sabu-sabu paket besar dan kecil, alat hisap, dan dua paket daun ganja kering.(rel/mus)

0 Komentar