Inilah yang dilakukan BPBD Kesbangpol dan Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang. Satu kegiatan sosialisasi dengan banyak tema.
PADANG PANJANG, kiprahkita.com -- Kolaborasi dua instansi itu, sesungguhnya dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi dua peraturan daerah (perda), yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Momentum itu, juga dimanfaakan untuk sosialisasi Pengawasan Orang Asing kepada peserta yang terdiri dari pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe.
Menurut pemberitaan yang dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, dalam kegiatan itu disosialisasikan pula cara pemakaian alat pemadam api ringan (APAR) dan sosialisasi terkait pengawasan orang asing kepada peserta.
Pada kesempatan sosialisasi itu, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Trantibum Herick Eka Putra menjelaskan, terdapat perda yang diperbaharui yakni Perda 10/2010 menjadi Perda 4/2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sehingga perlu disosialisasikan kepada pemilik hotel, homestay, wisma dan cafe. Agar perda ini dapat dipedomani sehingga terjalinnya sinergitas.
Sekaitan dengan Perda 4/2022 serta Perda 9/2010, yang dijelaskan Polisi Pamong Praja Ahli Muda/Sub Koordinator Penegakan Perda Idris menyatakan, pihaknya menginginkan para pemilik penginapan dan cafe dapat bekerja sama dalam menekan angka pelanggaran trantibum dan pekat di Kota Padang Panjang.
Sementara Jhon Eriko menjelaskan mengenai penggunaan apar yang diwajibkan ada di penginapan. Sedangkan terkait pengawasan orang asing dijelaskan narasumber dari Polres Padang Panjang, Brigadir Heri Budiarto.(*)

0 Komentar