86,66 Persen Warga Tanah Datar Terlindungi Jamkesnas

86,66 persen warga Tanah Datar terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional. Faktor kesehatan menjadi penting untuk peningkatan SDM.

Yesrita Zedrianis

BATUSANGKAR, kiprahkita.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar Yesrita Zedrianis mengatakan, 325.243 atau sekitar 86,66 persen dari total 375.327 jiwa jumlah peduduk, telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas/JKN). 


Rinciannya, menurut Yesrita, sebanyak 129,370 orang Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBN, 78,594 orang PBI melalui APBD, 57,109 orang dari Pekerja Penerima Upah (PPU), dan sisanya terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).


"Itu menunjukan kepedulian Pemerintah Tanah Datar terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang pelayanan kesehatan sangat tinggi," ujar Yesrita, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (10/6).


Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan program dasar nasional, dan menjadi prioritas di bawah kepemimpinan Bupati Eka Putra bersama Wakil Bupati Richi Aprian.


Dengan program itu, ujarnya, maka tidak ada lagi warga Tanah Datar yang tak berobat ketika sakit, bahkan tidak boleh ada yang terlantar berobat gara-gara tidak ada biaya. 


"Bupati selalu menyampikan, jika ada masyarakat Tanah Datar tidak punya JKN-KIS dan sakit, silahkan datang langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan segala biaya akan dibantu melalui dana bantuan sosial tidak terencana," ujarnya.


Jika memang ada warga kita di Tanah Datar sakit dan mereka tidak punya biaya untuk berobat, imbuhnya, silahkan datang ke rumah sakit untuk langsung diobati, sementara urusan proposal biaya berobatnya bisa belakangan.


Selain itu, kata Yesrita, bagi warga Tanah Datar yang sudah memiliki JKN-KIS, namun tidak ada biaya untuk bolak-balik, misalnya ketika dirujuk ke rumah sakit di Padang, juga akan dibantu biaya pendampingan melalui Baznas.


Terkait dengan pemilihan klinik layanan kesehatan oleh peserta JKN, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pemilihan fasilitas kesehatan tingkat pertama merupakan hak mutlak dari setiap Peserta Program JKN.


"BPJS kesehatan tidak dapat melakukan intervensi untuk mengarahkan kepada salah satu fasilitas kesehatan untuk pemilihan," katanya.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar