Pemerintah Jangan Melupakan Masyarakat dalam Urusan Hutan

Pengelolaan hutan mengedepan prinsip kelestarian. Dalam pengelolaan dan pengawasannya, masyarakat jangan dilupakan.



BUKITTINGGI, kiprahkita.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Justianto mengatakan, pemerintah jangan sampai melupakan keterlibatan masyarakat dalam upaya mencapai net sink di sektor FoLU pada 2030.


"Banyak contoh, masyarakat justru mampu berperan dalam mempertahankan kondisi hutan dan manfaat nilai kayu dan non kayu, seperti di Jawa, hutan rakyat itu sangat berperan dalam mencapai itu,” katanya.


Agus mengatakan hal itu, pada kegiatan Rapat Kerja Bidang Pengelolaan Hutan Lestari Investasi Hijau, Rabu (31/5), sebagaimana diakses dari rilisan Adpim Setdaprov Sumbar, Jumat (6/6) pagi.


Menurutnya, Indonesia bisa mencapai penyerapan bersih karbon (net sink) sektor hutan dan lahan atau Forest and Other Land Use (FoLU) pada 2030 nanti. Kendatipun demikian, ujarny, tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan agar harapan tersebut dapat terwujud.


Setidaknya, kata dia, ada empat langkah penting yang berhasil di identifikasi oleh KLHK, yaitu pengurangan emisi dari degradasi dan deforestasi hutan, menjalankan sustainable forest management, rehabilitasi lahan, dan pengelolaan lahan gambut yang dinilai berkontribusi paling besar dalam penurunan emisi.


Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, pola pengelolaan hutan saat ini harus mengedepankan prinsip-prinsip kelestarian. Menurutnya, itu perlu agar fungsi lingkungan dan fungsi sosial ekonomi dari hutan dapat dioptimalkan.


"Kita berharap akan lahir program-program serta semangat kerja baru, dalam pengelolaan hutan di Indonesia yang mengedepankan prinsip kelestarian," ucapnya.


Gubernur mengakui, dewasa ini keberadaan kawasan hutan menjadi semakin nyata fungsinya bagi masyarakat, baik dari segi lingkungan maupun sosial ekonomi.


Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, ujarnya, sekitar 82 persen nagari yang ada di Sumbar berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan.


Seiring dengan pertumbuhan penduduk, dan kebutuhan lahan untuk pertanian serta pembangunan di tengah masyarakat, potensi terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.


"Banyak manfaat yang kita peroleh dari keberadaan hutan di Sumbar. Jangan sampai itu semua rusak karena alasan kebutuhan pembangunan dan pertanian, kita harus bijak dalam menentukan sikap," ajak Mahyeldi.(adpsb; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar