Sedekah dan Penghasilan


Oleh Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.

Dosen Universitas Ibnu Chaldun Jakarta


KIPRAHKITA.com - Dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLHSDA) Majelis Ulama Indonesia di Aula Buya Hamka kantor MUI Jakarta, Dr. KH. Sodikun, M.A (Ketua MUI) menegaskan, MUI sudah terlalu lambat membicarakan perubahan iklim.


Sudah sangat berat penderitaan masyarakat akibat perubahan iklim ini, petani tidak dapat bertanam dengan baik, pelaut tidak dapat melaut terjadwal, karena musim tidak teratur.


Pernyataan kyai agaknya sejalan dengan yang pernah dikatakan oleh Antonio Guterres, “Kami berada di jalan raya menuju neraka iklim dengan kaki kami menginjak pada gas”.

 

85 persen energi yang dimanfaatkan manusia di muka bumi berasal dari energy fosil, hal ini sangat konstributif terhadap emisi karbon di atmosfir, membuat permasalahan effect rumah kaca.


Bumi yang dilapis oleh ozon, penyaring sinar ultraviolet menembus bumi, pada akhirnya mengalami pemanasan yang berakibat pada kenaikan temperature bumi.


Kenaikan temperature bumi membuat glaster di kutub utara dan selatan mencair, yang menimbulkan peningkatan air laut, mengurangi garis pantai, menghilangkan berbagai pulau. Kenaikan temperature bumi juga membuat terjadinya anomaly iklim, cuaca yang tak beraturan, hujan ekstrem, angin dan badai kencang, kemarau ekstrem yang membuat tanah fuso, petani tidak bisa lagi bertani. 


Menghadapi permasalahan pelit, pahit dan menakutkan ini, beberapa lembaga yang focus terhadap gerakan lingkungan hidup, katakanlah EcoNusa, Manca, Ummah For Eat, dibawah koordinasi LPLH SDA MUI mengusulkan kepada komisi Fatwa untuk menerbitkan fatwa tentang perubahan iklim.


Sebelumnya beberapa fatwa yang diprodusir oleh komisi fatwa tentang lingkungan, Daur Ulang Air (2011), Pertambangan Ramah Lingkungan (2011), Pelestarian  Satwa Langka (2014), Pengelolaan Sampah (2014), Pendayagunaan Ziswaf untuk Pembangunan Sarana Penggunaan Air dan Sanitasi Masyarakat (2015), Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan (2016).


Fatwa merupakan produk hukum dari ulama untuk memandu dan menuntun masyarakat, ummat dan rakyat dalam bersikap, berperilaku terhadap lingkungan, sebagai wujud peran ulama sebagai khadimul ummah. 

Namun berbarengan dengan itu juga ulama memberikan nasehat, rekomendasi kepada berbagai pihak, pemerintah, manajemen perusahaan, pengusaha sebagai pemilik usaha, ilmuwan dan ulama, sebagai wujud peran ulama sebagai shodiqul hukumah. 


Ummah dalam hal ini dituntut untuk berperan aktif dalam memberikan konstribusi positif terhadap permasalahan perubahan iklim sebagai wujud pro aktif, bukan re-aktif. Peran-peran yang harus dilakukan diantaranya, pertama, gerakan sedekah sampah (gradasi), ummat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan, majlis taklim, pesantren, madrasah untuk melakukan gerakan sedekah sampah.


Sampah perlu dikreasi menjadi benda yang berguna dan bernilai untuk kesejahteraan dan kemaslahatan manusia dan segenap makhluk, bukan membahayakan makhluk yang berada dalam ekosistem. 


Kedua, gerakan hutan wakaf. Wakaf selama ini masih terbatas peruntukannya hanya pada maqam, madrasah dan mushalla, perlu dikembangkan kepada peruntukan hutan, area hijau yang bakal penghasil oksigen, penyerap karbon dioksida yang sudah mulai mengalami polutan di atmosfir.


Hutan juga dapat memberikan ketahanan air bersih, berperan untuk menampung dan mengalirkan air ke berbagai aliran sungai. Hutan dapat membuat keseimbangan alam, antara panas dan dingin, sehingga tidak menimbulkan anomaly cuaca di tengah kehidupan. 


Hutan wakaf perlu diwujudkan oleh ummat Islam sebagai gerakan ummat dalam penanggulangan perubahan iklim global. Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini holding sector nya LPLH & SDA membutuhkan setidaknya empat strategi, pertama, system, mengembangkan konsep, panduan, petunjuk pelaksanaa dan petunjuk teknis terkait dengan penyelenggaraan hutan wakaf yang akan dikembangkan pada berbagai Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan, mengembangkan pilot project hutan wakaf yang menjadi reffrensi, rujukan, contoh yang akan ditiru oleh berbagai MUI di daerah, Ormas di Daerah, dan Komunitas sosial lain. 


Kedua, Institusi Wakaf Hutan, dalam hal ini unit atau satuan hutan wakaf, sebagai lembaga micro yang menjadi pusat pengembangan hutan wakaf. Perwujudan lembaga micro tersebut perlu ditata secara legal formal dengan mengaktifkan kerja sama antara wakif dan nazir serta pendamping kegiatan unit atau satuan hutan wakaf tersebut.


Ketiga, product hutan wakaf, setidaknya 51%-60% adalah tanaman konservasi (conservation forest) yang akan memberikan konstribusi oksigen dan air pada ekosistem yang lebih luas. Agro forest, pohon keras yang dapat menghasilkan buah yang bermanfaat dan dapat dijadikan penghasilan untuk pemeliharaan hutan wakaf.


Keempat, pembangunan berkelanjutan (sustainable development), bahwa pengembangan yang dilakukan pada hutan wakaf sebagai manajemen micro, dilakukan secara meritokrasi, dilakukan dengan pola pelibatan masyarakat secara umum, bukan milik pribadi dan keluarga yang dikemas dengan lembaga keummatan, dilakukan secara transparency, semua pembiayaan merupakan beban masyarakat dan dilaporkan kepada masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta, pelaporan transparan dilakukan di website hutan wakaf, di audite oleh akuntan public. 


Ummat yang melakukan gerakan ini, dilakukan secara terencana, terorganisasi sebagai satu kesatuan, ditata dan didata sedemikian rupa dalam registrasi hutan wakaf yang tersatandar, akan memberikan kemanfaatan terhadap ummat sebagai benefiditas menjadi sedekah dan penghasilan. Sedekah jelas yang disabdakan oleh Rasulullah:


“Dari sahabat Jabir RA, ia berkata: “Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau tumbuhan lalu dimakan oleh seseorang, hewan ternak, atau apapun itu, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya. Tiada pula seorang yang mengurangi buah (dari pohon)nya melainkan akan bernilai sedekah bagi penanamnya sampai hari kiamat” (Imam Zakiyudin Abdul Azhim Al-Mundziri).


Secara spiritualis dan religiusitas, bahwa kegiatan rehabilitasi lahan menjadi hutan, dan mempertahankan hutan agar tetap hutan adalah perintah dari Nabi Muhammad SAW. Secara ekologis kegiatan tersebut bernilai untuk kebaikan ekologis, kemaslahatan kehidupan makhluk ciptaan Tuhan di tengah-tengah alam yang sudah hampir sempurna kerusakannya.


Namun dibalik kebaikan tersebut tersimpan nilai ekonomis yang prospektif, dalam bentuk perdagangan oksigen, untuk kompensasi bagi beberapa perusahaan yang sudah berkontribusi terukur dalam pencemaran lingkungan. Semoga gerakan ini mendapatkan barokah dari Allah SWT dana mal shaleh bagi para penggiat hutan wakaf. Wallahu ‘alam bishawab.***

Posting Komentar

0 Komentar