Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Perketat Syarat Kesehatan Calon Jamaah Haji Mulai 2026 dan Inilah Alasan Umrah Mandiri Dilegalkan

JAKARTA, kiprahkita.com Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Perketat Syarat Kesehatan Calon Jamaah Haji Mulai 2026

Mulai tahun 2026, pelaksanaan ibadah haji akan mengalami perubahan signifikan, terutama dalam aspek kesehatan jamaah. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi resmi menyepakati penerapan syarat kesehatan yang lebih ketat bagi calon jamaah haji. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prinsip dasar bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang benar-benar mampu, baik secara fisik maupun mental.


Kesepakatan ini diumumkan setelah pertemuan antara Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh, pada Minggu, 19 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan haji, termasuk dengan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jamaah.

Pemeriksaan kesehatan nantinya tidak hanya dilakukan di Indonesia sebelum keberangkatan, tetapi juga akan dilakukan secara acak oleh otoritas Arab Saudi di berbagai titik, seperti bandara, hotel, hingga area Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh jamaah benar-benar dalam kondisi layak melaksanakan ibadah, tanpa membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan, “Haji adalah bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dasar haji adalah kemampuan kesehatan jamaah agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun jamaah lain.” Dengan demikian, jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan berisiko ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan. Sementara itu, penyelenggara haji yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.

Menurut data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terdapat 11 penyakit yang membuat calon jamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, di antaranya:

  1. Penyakit jantung koroner

  2. Hipertensi yang tidak terkontrol

  3. Diabetes melitus tidak terkontrol

  4. Penyakit paru kronis (COPD)

  5. Gagal ginjal

  6. Gangguan mental berat

  7. Penyakit menular aktif

  8. Kanker stadium lanjut

  9. Penyakit autoimun tidak terkontrol

  10. Epilepsi

  11. Stroke

Daftar tersebut menggambarkan betapa seriusnya pemerintah dalam menjaga keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah haji. Kondisi fisik yang prima menjadi syarat mutlak agar jamaah dapat melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan baik, mengingat kegiatan haji menuntut daya tahan tubuh yang tinggi di bawah cuaca ekstrem dan situasi padat.

Kementerian Haji Arab Saudi juga menekankan pentingnya sertifikasi kesehatan jamaah yang diverifikasi secara resmi oleh otoritas terkait. Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa calon jamaah benar-benar dalam kondisi layak dan aman untuk berangkat. “Kami berharap Indonesia memastikan tidak ada jamaah sakit diberangkatkan. Ini adalah bentuk pelayanan terbaik bagi jamaah,” tegas pernyataan tersebut.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pelayanan logistik dan fasilitas, tetapi juga pada keselamatan dan kesehatan jamaah. Langkah ini sejalan dengan semangat kedua negara untuk mewujudkan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh umat Islam. (BS)*

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak Menjelaskan Keputusan Melegalkan Umrah Mandiri

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.

Ia menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri. Hal itu tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.

Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Nah, sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil, Ahad (26/10/2025)

Kemudian dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel-travel resmi yang khawatir usaha akan bangkrut.

“Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.

Dahnil menyebut jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ada sanksi hukum yang akan dikenakan.

“Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung,” katanya. (Ym)

Posting Komentar

0 Komentar