Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siapkan Solusi agar Dana Pemda Tidak Mengendap di Akhir Tahun
JAKARTA, kiprahkita.com –Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan klasik penumpukan dana pemerintah daerah (pemda) di akhir tahun. Salah satu solusi yang dikembangkan adalah mempercepat sistem transfer dana ke daerah (TKD), agar aliran dana publik menjadi lebih efisien dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
![]() |
Menurut Purbaya, kebiasaan pemda menahan dana hingga akhir tahun terjadi karena alasan kebutuhan pembiayaan rutin pada awal tahun berikutnya, seperti gaji pegawai atau operasional pemerintah daerah. Namun, praktik ini dinilai tidak produktif karena dana yang seharusnya berputar untuk kegiatan pembangunan malah terparkir di bank, bahkan berpotensi menghasilkan bunga tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Purbaya berencana membangun sistem transfer yang lebih cepat dan efisien. “Nanti tahun depan akan kita kembangkan sistem di mana transfernya bisa cepat, tanggal 1 atau 2 Januari sudah keluar. Jadi pemda tidak perlu lagi menumpuk uang di akhir tahun,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Purbaya juga menegaskan pentingnya kedisiplinan pemda dalam melaksanakan belanja daerah secara tepat waktu dan tepat sasaran. Ia mendorong kepala daerah agar lebih aktif membelanjakan anggaran yang sudah dialokasikan, sehingga dana publik dapat segera memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
“Dana yang sudah ada seharusnya langsung dibelanjakan di tahun berjalan. Kalau tidak, mereka harus belajar merencanakan belanja dengan lebih baik supaya bisa tepat waktu dan tepat sasaran,” tambahnya.
Kritik Purbaya terhadap dana mengendap ini sempat mendapat tanggapan dari beberapa kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Namun, Purbaya menegaskan bahwa data yang disampaikannya valid dan dapat dikonfirmasi langsung ke Bank Indonesia.
Langkah percepatan transfer dana ke daerah ini diharapkan tidak hanya menekan angka dana mengendap, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara keseluruhan. Dengan sistem transfer yang lebih cepat dan disiplin belanja yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.
Dukungan dari Menteri Lain
Langkah Purbaya mendapat dukungan dari sejumlah menteri di Kabinet, terutama yang memiliki visi serupa dalam memperkuat disiplin fiskal dan mempercepat perputaran ekonomi daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai fenomena dana mengendap merupakan “alarm disiplin fiskal” bagi pemerintah daerah.
“Kebijakan Menkeu Purbaya sudah tepat. Dengan percepatan transfer, pemerintah daerah tidak punya alasan lagi menahan dana. Ini akan mendorong belanja daerah lebih cepat dan berdampak langsung ke masyarakat,” ujar Bima Arya.
Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa juga menyatakan dukungannya. Menurutnya, percepatan TKD sejalan dengan rencana Bappenas untuk memperkuat sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran di daerah.
“Kebijakan ini mendukung efisiensi pembangunan daerah. Kalau dana bisa ditransfer lebih cepat, maka proyek-proyek prioritas dapat segera berjalan, dan multiplier effect-nya ke ekonomi lokal akan lebih terasa,” jelas Suharso.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melihat langkah ini sebagai bagian penting dari strategi menjaga momentum pertumbuhan nasional.
“Dana pemerintah daerah tidak boleh hanya parkir di bank. Harus menggerakkan ekonomi riil. Jadi apa yang dilakukan Menkeu Purbaya sangat tepat untuk menjaga daya dorong fiskal kita,” tegasnya.
Kebijakan percepatan transfer dana ke daerah yang digagas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa merupakan langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan keuangan publik di tingkat daerah. Dengan dukungan dari kementerian lain seperti Kemendagri, Bappenas, dan Kemenko Perekonomian, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi praktik penumpukan dana, mempercepat realisasi belanja, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Jika sistem ini berjalan efektif pada tahun anggaran berikutnya, maka dana publik tidak lagi mengendap tanpa manfaat, tetapi akan langsung berputar dalam kegiatan ekonomi masyarakat—mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

0 Komentar