PADANG PANJANG, kiprahkita.com -- Memasuki hari ke delapan, Senin (8/5), masih belum ada bakal calon (balon) anggota DPRD yang mendaftar. Jadwalnya berakhir pada 1 Mei nanti.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Harry Azhari menjelaskan, belum adanya partai politik yang mendaftarkan balon anggota DPRD, besar kemungkinan karena mereka masih mengurus berbagai kelengkapan persyaratan.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik, Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menyambut, serta melayani partai politik yang mengajukan bakal calon.
“Dari hari pertama pada 1 Mei 2023, kami setia menunggu partai politik yang akan mengajukan bakal calon, namun masih nihil. Jika ada kendala atau masalah dalam hal pencalonan, maka dapat disampaikan dalam rakor ini untuk kita pecahkan secara bersama-sama,” jelasnya.
Rakor itu bagian dari helpdesk KPU Kota Padang Panjang. Melalui upaya itu, KPU berharap parpol dapat menyampaikan laporan perkembangan pengajuan pencalonan, dan penggunaan aplikasi Sistem Infomasi Pencalonan (silon), dimana seluruh dokumen pengajuan bakal calon diunggah melalui aplikasi, tidak lagi membawa seluruh dokumen fisik ke KPU seperti pemilu sebelumnya.
Harry, sebagaimana dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Panjang menyebut, hingga hari kedelapan, belum ada satu pun balon anggota DPRD yang mendaftar, baik melalui Aplikasi Silon maupun yang mengantarkan fisiknya ke Kantor KPU.
Nihilnya pendaftar ke KPU, menurutnya, diperkirakan karena para balon masih mengurus kelengkapan administrasi, di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika, pengurusan administrasi ke Pengadilan dan lainnya.
Pendaftaran balon melalui aplikasi tidak bisa dilakukan balon secara pribadi, namun per partai politiknya.
"Sudah ada parpol yang mengkonfirmasi akan mendaftar pada 10 Mei. Kami juga mengimbau kepada operator parpol yang bertugas melakukan pendaftaran, jika ada hal yang kurang mengerti, bisa langsung mendatangi Kantor KPU. Kami sudah menyediakan help desk untuk membantu," ujarnya.(*)

0 Komentar