PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Untuk membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan yang lebih terjangkau, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengajak pelaku usaha mikro, memanfaatkan Program Subsidi Bunga/Margin, yang telah diluncurkan sejak Agustus lalu.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Disperdagkop UKM Riny Lisdayani, Selasa (1/10/2024), menjelaskan, Program Subsidi Bunga yang dikenal sebagai Sayang UMI merupakan kerja sama antara Pemko dan Bank Nagari.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses permodalan yang murah kepada pelaku usaha mikro di Padang Panjang.
"Subsidi bunga ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan NIB Padang Panjang dari semua sektor usaha," jelasnya.
Program pinjaman ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta. Dari total bunga 10 persen per tahun, yang ditanggung nasabah hanya 3 persen, sedangkan 7 persen sisanya ditanggung Pemko.
Dengan adanya subsidi ini, Pemko berharap para pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usahanya, membeli peralatan, serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung operasional bisnis mereka.
Lebih lanjut, Riny menambahkan, Pemko ingin memastikan pelaku usaha kecil dapat meningkatkan bisnis mereka, tanpa terhambat masalah permodalan dan juga terhindar dari pinjaman online atau rentenir, yang seringkali merugikan.
"Kami berharap informasi terkait program ini dapat tersosialisasikan secara luas di masyarakat Padang Panjang. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha," tambahnya.
Prosedur pendaftaran program ini cukup sederhana. Pelaku UMKM dapat mendaftar dan melengkapi berkas ke Bank Nagari.
Bank Nagari akan melakukan survei dan seleksi sesuai prosedur pemberian kredit. Jika disetujui, dana akan dicairkan, dan Bank Nagari akan mengklaim subsidi bunga kepada Pemko.Sayang UMI Dukung Permodalan Usaha Mikro
PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Untuk membantu pelaku usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan yang lebih terjangkau, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengajak pelaku usaha mikro, memanfaatkan Program Subsidi Bunga/Margin, yang telah diluncurkan sejak Agustus lalu.
Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Disperdagkop UKM Riny Lisdayani, Selasa (1/10/2024), menjelaskan, Program Subsidi Bunga yang dikenal sebagai Sayang UMI merupakan kerja sama antara Pemko dan Bank Nagari.
Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses permodalan yang murah kepada pelaku usaha mikro di Padang Panjang.
"Subsidi bunga ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan NIB Padang Panjang dari semua sektor usaha," jelasnya.
Program pinjaman ini berkisar antara Rp1 juta hingga Rp100 juta. Dari total bunga 10 persen per tahun, yang ditanggung nasabah hanya 3 persen, sedangkan 7 persen sisanya ditanggung Pemko.
Dengan adanya subsidi ini, Pemko berharap para pelaku usaha mikro dapat mengembangkan usahanya, membeli peralatan, serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang mendukung operasional bisnis mereka.
Lebih lanjut, Riny menambahkan, Pemko ingin memastikan pelaku usaha kecil dapat meningkatkan bisnis mereka, tanpa terhambat masalah permodalan dan juga terhindar dari pinjaman online atau rentenir, yang seringkali merugikan.
"Kami berharap informasi terkait program ini dapat tersosialisasikan secara luas di masyarakat Padang Panjang. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha," tambahnya.
Prosedur pendaftaran program ini cukup sederhana. Pelaku UMKM dapat mendaftar dan melengkapi berkas ke Bank Nagari.
Bank Nagari akan melakukan survei dan seleksi sesuai prosedur pemberian kredit. Jika disetujui, dana akan dicairkan, dan Bank Nagari akan mengklaim subsidi bunga kepada Pemko.(kominfopdp)
0 Komentar