Hendri dan Allex Ditetapkan sebagai Wako dan Wawako Padang Panjang

PADANG PANJANG, kiprahkita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan secara resmi H. Hendri Arnis dan Allex Saputra sebagai pasangan calon terpilih Wali Kota-Wakil Wali Kota Padang Panjang periode 2025-2030 pada Rabu (5/1/2025).

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia KPU Padang Panjang, Masnaidi B, Selasa (4/1/2025), mengatakan bahwa penetapan pasangan nomor urut tiga ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari yang sama.

Menurut Masnaidi, putusan MK disampaikan dalam sidang ketiga atas gugatan perkara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perkara bernomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Drs. Nasrul dan Drs. Eri.

“MK memutuskan bahwa permohonan dari paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan mulai pukul 09.17 WIB hingga 09.59 WIB,” ujar Masnaidi.

Lebih lanjut, Masnaidi menyampaikan bahwa KPU Padang Panjang akan segera mengantarkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD untuk segera diparipurnakan.

“Setelah rapat paripurna, DPRD akan menyampaikan hasil penetapan ini ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini bertujuan agar proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang dapat segera dilaksanakan,” tambahnya.(kominfopdp)

Posting Komentar

0 Komentar