Aturan Baru Perizinan Layanan Haji dan Umrah di Arab Saudi
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi secara resmi mengumumkan tujuh regulasi baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ingin memperoleh izin penyelenggaraan layanan Haji dan Umrah bagi jamaah internasional. Kebijakan ini diumumkan melalui platform konsultasi publik Istitlaa dan menjadi dasar hukum baru dalam proses perizinan.
![]() |
| Data 29 Oktober - 10 November 2025 |
Salah satu ketentuan utama adalah bahwa izin operasional hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang jika perusahaan memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Selain itu, perusahaan harus sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Arab Saudi, berbadan hukum resmi, serta memiliki modal minimal 500.000 riyal Saudi (sekitar Rp2 miliar) yang digunakan khusus untuk kegiatan pelayanan jamaah.
Regulasi baru juga mewajibkan adanya jaminan bank senilai minimal 2 juta riyal Saudi (sekitar Rp150 miliar) yang tidak dapat dibatalkan tanpa izin tertulis dari kementerian. Jaminan ini berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab finansial dan perlindungan bagi jamaah. Setiap perusahaan harus menyusun rencana operasional yang disetujui pemerintah, memastikan tidak ada tumpang tindih wilayah kerja, serta menunjukkan kemandirian finansial dan administratif. Laporan keuangan yang diaudit dan data pejabat perusahaan wajib diserahkan dan diperbarui secara berkala.
Dalam hal pelanggaran, kementerian dapat menjatuhkan sanksi berupa penangguhan izin hingga 30 hari, dan jika tidak ada perbaikan, izin dapat dicabut secara permanen. Lisensi juga otomatis batal apabila pemilik meninggal dunia, kehilangan kapasitas hukum, atau jika perusahaan dinyatakan bangkrut. Selain itu, Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan mencabut izin jika perusahaan memindahtangankan lisensinya, tidak beroperasi selama satu tahun, atau melanggar ketentuan utama.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen Arab Saudi dalam memperkuat profesionalisme, transparansi, dan tata kelola modern di sektor pelayanan haji dan umrah internasional. Langkah ini juga sejalan dengan Visi Saudi 2030, yang menekankan digitalisasi, efisiensi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah dari seluruh dunia.
Aturan tersebut menegaskan bahwa izin operasional hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut laporan Pakistan Today, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan lisensi harus dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi dan terdaftar sebagai usaha perseorangan atau badan hukum resmi. Mereka juga wajib memiliki modal minimal 500.000 riyal Saudi (sekitar Rp2 miliar) yang secara khusus diperuntukkan untuk melayani jamaah umrah dan peziarah Madinah.
Jaminan Bank Rp150 Miliar dan Kewajiban Operasional Mandiri
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah keharusan bagi setiap perusahaan untuk menyerahkan jaminan bank tanpa syarat senilai minimal 2 juta riyal Saudi (sekitar Rp150 miliar) atas nama Kementerian Haji dan Umrah. Jaminan tersebut harus diterbitkan oleh bank lokal yang disetujui dan tetap berlaku selama masa izin berjalan. Bank tidak diperbolehkan membatalkan jaminan tanpa persetujuan tertulis dari kementerian.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyerahkan rencana operasional yang telah disetujui pemerintah untuk menghindari tumpang tindih wilayah kerja dengan operator lain. Mereka juga harus menyatakan kemandirian finansial dan administratif, memiliki staf yang terpisah, serta melampirkan laporan keuangan yang diaudit dan data lengkap pejabat perusahaan yang wajib diperbarui bila terjadi perubahan.
Sanksi Tegas dan Pembatalan Otomatis
Kementerian memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penangguhan izin hingga 30 hari. Jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam tenggat waktu tersebut, izin dapat dicabut secara permanen.
Lisensi juga akan otomatis batal apabila pemilik usaha meninggal dunia, kehilangan kemampuan hukum, atau jika perusahaan dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi. Dalam situasi semacam ini, ahli waris atau pihak likuidator wajib melapor kepada kementerian dalam waktu 30 hari.
Selain itu, Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila diketahui perusahaan memindahtangankan lisensinya, menyewakan izin kepada pihak lain, tidak menjalankan usaha dalam waktu satu tahun sejak izin diterbitkan, atau tidak lagi memenuhi syarat utama yang telah ditentukan.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan profesionalitas, transparansi, serta tata kelola modern dalam pengelolaan jasa umrah internasional. Langkah ini juga sejalan dengan visi digitalisasi dan reformasi pelayanan publik dalam kerangka Visi Saudi 2030.
Foto - Foto Terkait Umrah Arabia
![]() |
| Umrah 29 ktober-10 November Tahun ini |




0 Komentar