Marak Anak Terpapar Judi Online hingga Pornografi, KPAI: PP Tunas Jadi Benteng Baru Anak Indonesia


JAKARTA, kiprahkita.com Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital atau PP Tunas pada tanggal 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital yang kian kompleks.


PP Tunas hadir sebagai respon atas meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga Kecanduan gawai. Pemerintah menegaskan kehadirannya untuk membantu orang tua yang selama ini dinilai “bertarung sendirian” menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital.


Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai kajian panjang serta mandat konstitusi dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Komdigi. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan anak mendapatkan informasi yang layak dan aman.


“Pasca pandemi COVID-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya juga luar biasa, baik positif maupun negatif. Namun ancaman yang muncul tidak bisa diabaikan,” ujar Jasra dalam Podcast JP Talk.


Data KPAI menunjukkan situasi yang mengerikan. Sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun terindikasi terdampak judi online, sementara hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi di internet—angka tertinggi di Asia. Selain itu, rata-rata anak menghabiskan waktu 5 hingga 7 jam per hari di depan layar, melampaui batas yang direkomendasikan.


Melalui PP Tunas, pemerintah juga mengatur akses media sosial berdasarkan usia. Anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun di platform digital tertentu. Sejak diberlakukan, sekitar 780 ribu akun anak telah di nonaktifkan secara sistem.


Jasra menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap anak. “Dengan adanya PP Tunas ini, Kami memastikan anak siap dan aman ketika memasuki dunia digital,” ujarnya.


Dari sisi kesehatan, dokter keluarga Dr. Imelda Nainggolan mengungkapkan dampak nyata penggunaan gawai berlebihan terhadap anak. Ia menyebut tidak hanya gangguan mata, tetapi juga masalah kesehatan mental, gangguan tidur, hingga obesitas.


“Anak yang terlalu lama berada di depan layar cenderung mengalami gangguan emosi, mudah marah, dan kualitas tidurnya menurun. Hal ini berdampak panjang pada perkembangan otak dan mental mereka,” jelasnya.


Menurutnya, kebijakan ini ibarat “sabuk pengamanan” bagi anak-anak saat berselancar di dunia digital. Namun, ia mengingatkan bahwa peran orang tua tetap krusial.


“Pembatasan harus diiringi dengan pendampingan. Orang tua perlu membangun komunikasi, memahami minat anak, dan menyediakan alternatif aktivitas seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif,” ujarnya.


PP Tunas juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan platform digital. Negara berperan sebagai pemegang kewajiban utama, sementara orang tua dan lingkungan menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab dalam implementasinya.


Meski demikian, para pihak sepakat bahwa PP Tunas bukanlah solusi tunggal. Diperlukan kolaborasi lintas sektor serta peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak.


“Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya soal membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial,” tutup Jasra.


Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap dapat menekan berbagai risiko kejahatan digital sekaligus menyiapkan generasi muda yang lebih siap menghadapi tantangan era digital di masa depan.


Salam Hormat,


*Jasra Putra*

Wakil Ketua KPAI

CP. 0821 1219 3515

Posting Komentar

0 Komentar