Standar Harga Gambir Harus Jelas


LIMAPULUH KOTA, kiprahkita.com - Agar petani gambir tidak dirugikan, maka harus ada standar harga yang jelas. Bersamaan dengan itu, harus ada pula standarisasi kualitas.

Untuk mengatur tata niaga gambir, sebagai salah satu komoditas ekspor asal Sumbar, Wakil Gubernur Audy Joinaldy menyebut, saat ini Pemprov sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tata niaga gambir itu.

"Sekarang kita sedang menggodok aturan turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023, tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Untuk itu, kita juga butuh masukan dari industri gambir," sebut Audy, Senin (15/1), sebagaimana dikutip dari publikasi @Humas.Sumbar yang diakses pada Selasa (16/1) sore.

Audy mengatakan hal itu saat berkunjung Jorong Banjar Ranah, Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, salah satu sentra gambir Minangkabau.

Menurutnya, gambir tidak lagi menjadi produk unggulan, tapi akan diubah menjadi produk spesifik. Gambir, katanya lagi, adalah produk spesifik Sumbar yang membutuhkan aturan yang jelas dalam perdagangannya.

Wagub menegaskan, ada banyak hal yang perlu diperhatikan dalam tata niaga gambir ini, di antaranya pasar gambir ini singel market. Hanya satu negara tujuan, yakni India. Sedangkan Sumbar juga merupakan daerah produsen utama dari produk tersebut, di beberapa daerah lain juga ada, tapi jumlah produksinya tak sebanyak dari Sumbar.

Selama ini, katanya, aturan dalam tata niaga gambir ini belum ada. Meski sudah ada Perda Tata Niaga Produk Unggulan, tapi belum mengatur secara teknis, seperti belum ada standarisasi kualitas, termasuk refraksi harga. Jika dua komponen itu jelas, petani akan bisa memiliki kepastian.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat Novrial mengakui, Pemprov Sumbar saat ini sedang menyusun Pergub Tata Niaga Gambir. Ia mengaku, sebelumnya Pemprov Sumbar sudah menerima masukan dari petani, pedagang pengepul dan eksportir gambir.

Rantai tata niaga gambir saat ini, tuturnya, masih sangat panjang. Ada petani, pengepul satu sampai tiga, baru tiba pada industri. Kondisi itu jelas dapat menekan harga sampai di petani.

"Hasil pantauan kita, rantainya dari petani, pengepul satu sampai tiga. Baru sampai ke industri. Kondisi ini jelas menekan harga pada petani. Ke depan, bagaimana petani ini bisa langsung ke industri," katanya.

Harga gambir dengan kualitas tertinggi diharga pedagang Rp90 ribu/kg. Sedangkan kualitas terendah Rp55 ribu/kg.

Sementara Dedi, salah seorang petani gambir di Pangkalan menyebut, dia mempunyai 2,5 hektar kebun gambir. Setidaknya bisa panen duan gambir sampai satu ton setiap harinya. Dengan jumlah itu langsung dijual ke pengepul. Alasannya lebih cepat, dari pada diantar ke pabrik.

"Sekarang saya jual daun hanya Rp4 ribu/kg. Sementara di industri sudah Rp4,3 ribu/kg. Kalau sudah ada standarnya, kami bisa tahu harga di pasar," ujarnya.(adpsb; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar