Berikut panduan daftar SPMB SMA/SMK Negeri 2025/2026 Provinsi Sumatera Barat lewat website resmi:
![]() |
SMA N 1 PaPa masih target lulusan SMP/MTs |
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –🌐 Website Resmi:
👉 https://spmb.sumbarprov.go.id
📌 Langkah-langkah Daftar SPMB Online Sumbar 2025/2026
1. Siapkan Dokumen
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah / Surat Keterangan Lulus
Nilai rapor semester 1–5
Kartu Indonesia Pintar (jika ada – jalur afirmasi)
Prestasi akademik/non-akademik (jika ikut jalur prestasi)
Surat pindah tugas orang tua (jika jalur perpindahan)
2. Buka Website
🔗 Masuk ke: https://spmb.sumbarprov.go.id
3. Klik “Daftar” atau “Pendaftaran Baru”
Isi NISN dan data pribadi
Buat akun dan simpan password-nya, bestie!
4. Isi Formulir Online
Lengkapi semua data secara benar dan jujur
Upload dokumen yang diminta (dalam bentuk scan atau foto PDF/JPG)
5. Pilih Jalur dan Sekolah Tujuan
Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, atau Perpindahan
Bisa pilih lebih dari satu sekolah (cek kuota di website)
6. Finalisasi Pendaftaran
Periksa kembali semua data
Klik “Kirim” dan simpan Bukti Pendaftaran
7. Pantau Pengumuman
Cek hasil seleksi sesuai jadwal
Jika lulus, lanjut daftar ulang online/offline ke sekolah
🗓️ Perkiraan Jadwal (Akan dikonfirmasi di website resmi)
Tahapan Waktu
Pengumuman Resmi Mei 2025
Pendaftaran Online Juni 2025
Verifikasi Berkas Selama masa pendaftaran
Pengumuman Hasil Seleksi Sekitar akhir Juni – Juli
Daftar Ulang Setelah pengumuman hasil
📣 Tips Bestie:
Gunakan laptop/HP dengan koneksi internet stabil
Sering buka spmb.sumbarprov.go.id biar gak ketinggalan pengumuman
Kalau ada kendala teknis, hubungi sekolah tujuan atau dinas pendidikan kabupaten/kota
Berikut adalah persyaratan lengkap dan detail untuk mendaftar SPMB (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Sumatera Barat. Ayo persiapan dari sekarang.
Sesuai dengan ketentuan resmi dari Dinas Pendidikan Sumbar dan sekolah-sekolah terkait:
📝 Persyaratan Umum
Usia Maksimal: Calon peserta didik berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Pendidikan Sebelumnya: Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Kartu Keluarga (KK):
KK harus diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk jalur zonasi, domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat umur KK 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam hal KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu (misalnya bencana alam atau sosial), dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT/RW dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lainnya yang berwenang. Surat keterangan domisili tersebut harus menyatakan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Dokumen Lain yang Diperlukan:
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
Rapor semester 1 sampai 5.
Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 2x3 (jumlah sesuai ketentuan sekolah).
Akta Kelahiran.
KTP kedua orang tua/wali.
Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal atau RT/RW setempat.
Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
🛤️ Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur Pendaftaran
1. Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan.
Dibuktikan dengan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, dapat menggunakan surat keterangan domisili seperti yang dijelaskan pada poin 3 di atas.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/kepala desa setempat.
Untuk penyandang disabilitas, diperlukan surat keterangan penyandang disabilitas dari instansi terkait.
Surat Pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.
3. Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan/atau non-akademik.
Dokumen yang harus disiapkan:
Rapor semester 1 sampai 5 dengan nilai rata-rata minimal sesuai ketentuan sekolah.
Sertifikat/piagam penghargaan atas prestasi yang diperoleh, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Prestasi tersebut harus diperoleh paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya pindah tugas.
Dokumen yang harus disiapkan:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
Surat penugasan tersebut harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
🖼️ Dokumen Tambahan (Jika Diminta oleh Sekolah)
Foto rumah tampak depan, belakang, kiri, dan kanan dalam format .jpg.
Surat rekomendasi dari guru BK atau kepala sekolah asal.
Surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.
Surat kelakuan baik dari sekolah asal atau RT/RW setempat.
📌 Catatan Penting
Semua dokumen harus diunggah dalam format .pdf atau .jpg sesuai ketentuan pada situs resmi SPMB: https://spmb.sumbarprov.go.id.
Pastikan semua dokumen asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir sesuai dengan persyaratan.
Periksa kembali semua dokumen sebelum mengunggah untuk menghindari kesalahan.
Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran online, calon peserta didik dapat langsung datang ke sekolah tujuan untuk mendapatkan bantuan teknis. (Yus MM/*)
0 Komentar