PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Menyikapi penurunan kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang dan sekitarnya, MTsN Padang Panjang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik selama tiga hari, mulai Senin, 14 September hingga Rabu, 16 September 2026.
![]() |
| Membaca Surah Yasin (Masjid MTSN PP) |
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Padang Panjang.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kebijakan diambil menyikapi perkembangan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang dan sekitarnya yang berada pada kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) tidak sehat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya bagi anak-anak, peserta didik, dan pendidik serta tenaga kependidikan (PTK).
Pemerintah Kota Padang Panjang juga memedomani Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/975/SE/BPBD-2026 tanggal 7 September 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara serta surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.3.1/9754/DISDIK-2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pembelajaran Jarak Jauh.
Berdasarkan surat edaran tersebut, satuan pendidikan yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Padang Panjang, termasuk RA, MI, MTs dan MA sederajat, menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan petunjuk teknis dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.
MTsN Padang Panjang kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali peserta didik bahwa selama pelaksanaan PJJ, proses pembelajaran tetap berlangsung secara daring.
“Peserta didik melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Belajar dari Rumah (BDR),” demikian isi pengumuman yang disampaikan Kepala dan pihak madrasah kepada orang tua/wali siswa.
Kepala MTsN Padang Panjang, Firmawati Anwar, M.Pd., menyampaikan bahwa pelaksanaan PJJ tersebut merupakan bentuk tindak lanjut terhadap Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang sekaligus upaya bersama untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang kurang sehat. Meskipun pembelajaran dilakukan dari rumah, proses pendidikan tetap berjalan dengan pemantauan kehadiran dan aktivitas belajar siswa secara daring.
"Selama PJJ, orang tua/wali siswa diminta mendampingi, mengawasi, dan memfasilitasi anak-anak dalam mengikuti pembelajaran secara daring. Pihak madrasah juga tetap melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan aktivitas belajar peserta didik melalui grup WhatsApp kelas masing-masing." Lanjut beliau.
Selain itu kebijakan tersebut menurut beliau diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik saat ini.
Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang juga menegaskan pentingnya pembatasan aktivitas di luar ruangan, penggunaan masker ketika berada di luar rumah, serta pemantauan kesehatan anak.
Untuk hari-hari berikutnya, proses belajar mengajar akan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di wilayah Kota Padang Panjang berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian, selama tiga hari pelaksanaan PJJ, peserta didik MTsN Padang Panjang tetap dapat mengikuti pembelajaran dari rumah tanpa harus hadir secara tatap muka di madrasah, sembari tetap mendapatkan pendampingan dan pemantauan dari guru serta orang tua.*

0 Komentar