Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd. (Ketua LPLH&SDA MUI)
Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Memasuki musim kemarau 2026, api muncul di berbagai kawasan hutan, lahan pertanian, perkebunan, dan tanah gambut. Karhutla tidak hanya membakar pepohonan, tetapi juga merusak ekosistem, mencemari udara, mengancam kesehatan, mematikan sumber penghidupan, serta meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan bahwa hingga akhir Juli 2026 kebakaran telah terjadi di sejumlah provinsi. Luas lahan terbakar di Riau mencapai 15.372,88 hektare, Kalimantan Tengah 1.268,33 hektare, Kalimantan Selatan 1.029,75 hektare, dan Kalimantan Barat mencapai 28.680,47 hektare. Di Sumatera Selatan tercatat 520 kejadian karhutla dengan luas terdampak sekitar 664,87 hektare.
Pada 7 Agustus 2026, karhutla kembali dilaporkan terjadi di Simalungun, Klaten, Luwu, serta kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Walaupun kebakaran tersebut berhasil dipadamkan, kemunculannya secara hampir bersamaan menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah meluas dan memerlukan kewaspadaan nasional.
Fenomena tersebut tidak cukup dibaca hanya sebagai kejadian alam akibat kemarau, suhu tinggi, dan tiupan angin. Sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, baik dalam bentuk pembakaran sengaja, pembukaan lahan, kelalaian, pembiaran, maupun lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, karhutla merupakan persoalan ekologis sekaligus persoalan teologis dan moral.
Dalam konteks inilah gagasan Teologi Infithar menjadi penting. Teologi Infithar mengajak manusia membaca perubahan dan kerusakan alam bukan sekadar sebagai peristiwa fisik, tetapi sebagai tanda yang membangunkan kesadaran mengenai keterbatasan manusia, kerentanan bumi, dan kepastian pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Al-Infithar dan Gambaran Keruntuhan Kosmik
Surah Al-Infithar dibuka dengan gambaran perubahan kosmik yang sangat kuat:
“Apabila langit terbelah, apabila bintang-bintang jatuh berserakan, apabila lautan dijadikan meluap, dan apabila kuburan-kuburan dibongkar, setiap jiwa akan mengetahui apa yang telah dikerjakan dan yang dilalaikannya.” (QS Al-Infithar [82]: 1–5)
Kata infithar berasal dari kata fathara yang mengandung makna terbelah, pecah, atau terbuka. Surah ini menggambarkan saat ketika susunan alam yang selama ini tampak stabil mengalami perubahan besar.
Krisis Ekologis sebagai Krisis Amanah
Setelah menggambarkan perubahan kosmik, Surah Al-Infithar mengajukan pertanyaan yang menyentuh kesadaran manusia:
“Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu sehingga berbuat durhaka terhadap Tuhanmu Yang Mahamulia, yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan susunan tubuhmu seimbang?” (QS Al-Infithar [82]: 6–7)
Pertanyaan tersebut dapat dikembangkan menjadi refleksi ekologis: apa yang memperdayakan manusia sehingga merasa berhak merusak bumi? Apakah kepentingan ekonomi, keuntungan jangka pendek, kepentingan teknologi, atau perasaan bahwa sumber daya alam tidak akan pernah habis?
Manusia sering memperlakukan hutan hanya sebagai komoditas. Pohon dihitung berdasarkan nilai kayu, lahan dinilai dari keuntungan perkebunan, dan tanah gambut dipandang sebagai ruang produksi. Nilai ekologis, sosial, spiritual, serta hak generasi mendatang sering kali tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Padahal, manusia diciptakan dalam keseimbangan. Kata fa‘adalaka dalam QS Al-Infithar ayat 7 menunjukkan penyusunan dan penyeimbangan ciptaan manusia. Prinsip keseimbangan itu juga tampak dalam keteraturan alam. Hutan, tanah, air, udara, flora, fauna, dan manusia hidup dalam jaringan yang saling bergantung.
Apabila satu unsur dirusak secara berlebihan, keseimbangan keseluruhan akan terganggu. Ketika hutan dibakar, bukan hanya pepohonan yang hilang. Habitat satwa rusak, tanah kehilangan kesuburan, air berkurang, udara tercemar, kesehatan masyarakat terganggu, dan kegiatan ekonomi terhenti.
Dengan demikian, krisis ekologis pada dasarnya merupakan krisis amanah. Manusia mengetahui akibat pembakaran, tetapi tetap melakukannya. Manusia mengetahui lahan gambut mudah terbakar, tetapi tetap mengeringkannya. Manusia mengetahui asap membahayakan masyarakat, tetapi masih membiarkan pembukaan lahan dengan api.
Semua Perbuatan Dicatat
Surah Al-Infithar menegaskan:
“Sesungguhnya bagi kamu ada para malaikat yang mengawasi pekerjaanmu, yang mulia di sisi Allah dan yang mencatat. Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Infithar [82]: 10–12)
Ayat ini menjadi fondasi etika pertanggungjawaban. Tidak ada tindakan manusia yang sepenuhnya tersembunyi dari pengetahuan Allah. Pembakaran yang dilakukan di tengah hutan, keputusan perusahaan yang dibuat di ruang tertutup, izin yang diberikan tanpa kehati-hatian, atau pembiaran oleh pihak yang berwenang tetap berada dalam pengawasan-Nya.
Dari Langit yang Terbelah ke Hutan yang Terbakar
Surah Al-Infithar menggambarkan langit yang terbelah dan lautan yang meluap. Pada kehidupan sekarang, manusia menyaksikan berbagai tanda kerentanan ekologis: meningkatnya suhu, berubahnya pola hujan, mengeringnya lahan gambut, mencairnya es, naiknya permukaan laut, dan meluasnya kebakaran hutan.
Sekali lagi, peristiwa tersebut bukanlah realisasi langsung dari gambaran kiamat dalam Surah Al-Infithar. Akan tetapi, semuanya menjadi peringatan bahwa sistem kehidupan dapat terganggu ketika keseimbangan alam dirusak secara terus-menerus.
Kebakaran hutan memperbesar pelepasan karbon ke atmosfer. Hilangnya pepohonan sekaligus mengurangi kemampuan alam menyerap karbon. Kondisi tersebut memperparah pemanasan, kekeringan, dan kerentanan lahan terhadap kebakaran berikutnya.
Terjadilah suatu lingkaran kerusakan: hutan terbakar menghasilkan emisi, emisi memperkuat pemanasan, pemanasan mengeringkan lahan, dan lahan yang kering semakin mudah terbakar.
Lingkaran ini memperlihatkan bahwa bumi memiliki batas. Alam memang dianugerahkan Allah untuk dimanfaatkan, tetapi pemanfaatannya tidak boleh melampaui daya dukung dan daya pulihnya. Ketika manusia mengabaikan batas tersebut, kerusakan akan kembali mengancam kehidupan manusia sendiri.
Allah SWT telah mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka agar mereka kembali.” (QS Ar-Rum [30]: 41)
Ayat tersebut sangat relevan dengan karhutla. Asap yang dihirup masyarakat, rusaknya tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, terganggunya pendidikan, dan besarnya biaya pemadaman merupakan sebagian akibat yang harus ditanggung karena tindakan dan kelalaian manusia.
Krisis Ekologis sebagai Krisis Amanah
Teologi Infithar mengajarkan bahwa pertanggungjawaban tidak berhenti pada hukum dunia. Seseorang mungkin dapat menghapus jejak, memindahkan kesalahan, atau menghindari sanksi administratif. Namun, ia tidak dapat menghindari catatan amal.
Kesadaran ini seharusnya melahirkan etika ekologis yang lebih kuat. Orang tidak membakar lahan bukan hanya karena takut ditangkap, tetapi karena sadar bahwa tindakannya dapat menyakiti manusia dan makhluk lainnya. Pemerintah melakukan pengawasan bukan sekadar memenuhi kewajiban jabatan, tetapi karena kekuasaan adalah amanah. Perusahaan melindungi lingkungan bukan hanya untuk menjaga citra, tetapi karena keuntungan tidak boleh dibangun di atas kerusakan dan penderitaan masyarakat.
Teologi Infithar dan Fatwa MUI tentang Karhutla
Kesadaran pertanggungjawaban dalam Surah Al-Infithar memiliki hubungan kuat dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menetapkan bahwa membakar hutan dan lahan yang mengakibatkan kerusakan, pencemaran, kerugian, gangguan kesehatan, serta dampak buruk lainnya hukumnya haram. Memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran tersebut juga haram. Pembakaran yang menimbulkan kerusakan dinyatakan sebagai kejahatan, sedangkan pengendalian karhutla ditetapkan sebagai kewajiban.
Fatwa MUI juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya diperbolehkan apabila didasarkan pada hak serta izin yang sah, ditujukan untuk kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan. Pemanfaatan yang melanggar persyaratan tersebut hukumnya haram. (Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016)
Fatwa ini memperluas pertanggungjawaban karhutla. Kesalahan tidak hanya berada pada orang yang menyalakan api. Pihak yang memerintah, membiayai, menyediakan fasilitas, sengaja membiarkan, atau mengambil keuntungan dari pembakaran juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
Dalam kerangka Teologi Infithar, semua pihak akan mengetahui ma qaddamat wa akhkharat—apa yang telah dikerjakan dan apa yang dilalaikan. Bukan hanya tindakan aktif yang dicatat, tetapi juga kesempatan berbuat baik yang sengaja diabaikan. Karena itu, tidak melakukan pengawasan, tidak melaporkan titik api, atau membiarkan kebakaran menyebar padahal memiliki kemampuan untuk mencegahnya merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
Dari Teologi Ketakutan Menuju Teologi Tindakan
Teologi Infithar tidak boleh berhenti pada ketakutan terhadap hari kiamat. Kesadaran eskatologis harus melahirkan tindakan nyata pada kehidupan sekarang. Keimanan terhadap pertanggungjawaban akhirat semestinya mendorong manusia menyelamatkan bumi, bukan membuatnya pasif menunggu kehancuran.
Karena itu, umat Islam harus mengambil bagian dalam gerakan pencegahan karhutla sepanjang tahun, dengan jalan:
Pertama, masjid, pesantren, madrasah, perguruan tinggi, dan majelis taklim perlu menjadi pusat literasi lingkungan. Khutbah dan pengajian harus menjelaskan bahwa menjaga hutan merupakan bagian dari ibadah dan amanah kekhalifahan. Fatwa MUI tentang karhutla perlu disosialisasikan kepada petani, pemilik lahan, pelaku usaha, aparatur desa, dan generasi muda.
Kedua, masyarakat di kawasan rawan perlu membentuk kelompok siaga api. Kegiatannya meliputi patroli, pemetaan daerah rawan, pemeriksaan sumber air, pembasahan gambut, pembersihan bahan mudah terbakar, serta pelaporan dini. Kelompok ini dapat bekerja sama dengan BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, TNI, Polri, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
Ketiga, umat perlu mengembangkan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan harus mendampingi petani agar mempunyai teknologi, pelatihan, dan pembiayaan yang memadai. Larangan membakar tidak akan efektif apabila masyarakat tidak memperoleh alternatif yang terjangkau.
Keempat, lembaga zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat mendukung program lingkungan sesuai ketentuan syariah. Dana sosial dapat diarahkan untuk penyediaan air, perlengkapan relawan, pelayanan kesehatan korban asap, penanaman kembali, pelestarian sumber air, dan penguatan ekonomi masyarakat tanpa membakar lahan.
Kelima, masyarakat harus berani melaporkan pelaku pembakaran. Solidaritas kelompok tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi tindakan yang merugikan masyarakat luas. Dalam Islam, kerja sama diperintahkan dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan dalam dosa dan permusuhan.
Pertobatan Ekologis
Surah Al-Infithar menempatkan manusia di hadapan pertanggungjawaban yang tidak dapat dihindari. Pesannya bukan untuk menutup pintu harapan, melainkan untuk menghentikan kelalaian sebelum terlambat. Karhutla yang terus berulang menunjukkan perlunya pertobatan ekologis. Pertobatan tersebut tidak cukup dengan istigfar secara lisan. Ia harus diwujudkan dalam perubahan perilaku, kebijakan, teknologi, dan tata kelola.
Bagi individu, pertobatan ekologis berarti berhenti membakar dan merusak. Bagi perusahaan, berarti menghentikan praktik usaha yang mengorbankan lingkungan. Bagi pemerintah, berarti memperkuat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Bagi ulama dan lembaga keagamaan, berarti menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari dakwah. Bagi masyarakat, berarti terlibat dalam pencegahan, pengawasan, dan pemulihan.
Doa memohon hujan harus disertai dengan upaya menjaga sumber air. Salat istisqa harus berjalan bersama patroli lahan. Khutbah tentang larangan berbuat kerusakan harus diikuti keberanian menolak pembakaran. Sedekah bagi korban asap harus disertai investasi sosial untuk mencegah bencana yang sama berulang kembali. Wallahu Musta'an.*

0 Komentar