![]() |
Ketua Umum SPP UPms I terpilih Periode 2023-2026, Irsal menerima bendera dari ketua terdahulu, Rendy Saputra. (ist) |
MEDAN, kiprahkita.com - Irsal terpilih menjadi ketua umum Serikat Pekerja Pertamina (SPP) UPms I Periode 2023-2026, pada Musyawarah Anggota VI, Selasa (5/9), di Medan.
Dia menggantikan Rendy Saputra yang tiga tahun terakhir memimpin organisasi serikat pekerja itu. "Musyawarah anggota ini sesuai amanat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPP UPms I," kata Irsal.
Musyawarah kali ini, mengangkat tema yang berisi seruan "Bersama Kita Ciptakan Kader Berkarakter Tangguh dan Berintegritas dalam Menghadapi Dinamika Tantangan Organisasi ke Depan".
Musyawarah ini tak hanya menjadi simbol telah berakhirnya masa kepengurusan SPP UPms I masa bakti tahun 2020–2023, tetapi juga menjadi momentum estafet kepemimpinan dan kepengurusan baru, dalam rangka mempertahankan laju roda organisasi untuk terus eksis dan lebih baik ke depan.
Irsal menjelaskan, hari itu menjadi awal baru setelah periode yang lalu dijalankan dan sudah berjalan sangat baik oleh ketua sebelumnya.
"Periode yang lalu sudah dijalankan dengan baik oleh abang kami, Rendy Saputra dan hal baik yang diserahkan beliau ke saya, akan menjadi semangat membawa organisasi ini lebih baik lagi," tegas Irsal.
Sebagai bentuk konsistensi dirinya dalam menjalankan organisasi, sekaligus berserikat juga merupakan bentuk konkret pekerja mencintai Pertamina. Alhamdulillah, ujarnya, berkat doa, kerja keras, kerja cerdas dan soliditas, kami bersama sebagai aktivis dan didukung juga oleh berbagai pihak baik, dari FSPPB dan 24 Serikat Pekerja konstituen FSPPB.
"Hari ini, kami dapat melaksanakan kegiatan musyawarah anggota sebagai puncak pesta demokrasi aktivis SPP UPms I," ujarnya.
Irsal menyampaikan, sesuai amanat PKB dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bahwa fokus utama SPP UPms I meliputi tiga pilar utama.
Pertama, memberikan perlindungan hak pekerja. Kedua, meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ketiga, menjaga kelangsungan bisnis perusahaan dengan tetap mempertahankan eksistensi serikat pekerja ditengah pengambilan kebijakan perusahaan.
Ia juga menyampaikan, sebagai bukti integritas dan komitmen organisasi SPP UPms I bersama Serikat Pekerja Pertamina lainnya dibawah naungan FSPPB tetap konsen mengawal arah kebijakan perusahaan dan para pemangku kepentingan, terutama terkait kedaulatan energi demi kepentingan rakyat Indonesia sesuai amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 2, yakni cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Kemudian pasal 3, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (yuni)
0 Komentar