JAKARTA, kiprahkita.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan segera meluncurkan Operasi Keselamatan 2024, yang bertujuan menangani selusin jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi.
Kabag Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengumumkan, kegiatan ini akan berlangsung 4-17 Maret 2024.
"Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Keselamatan. Dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Eddy, kepada wartawan Kamis (29/2), dan dikutip dari publikasi Humas Polri, diakses pada Jumat (1/3).
Selusin jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan itu adalah:
1. Penggunaan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Mengangkut lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Tidak menggunakan helm
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Kecepatan melampaui batas yang ditentukan
9. Penggunaan knalpot yang tidak standar
10.Kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas
11.Penggunaan strobo yang tidak sesuai
12.Penggunaan plat nomor palsu.
Seluruh pelanggaran tersebut, akan ditindak secara manual atau elektronik oleh petugas, termasuk menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Eddy menekankan pentingnya, para pengendara untuk patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas. "Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan memastikan kelengkapan surat-surat berkendara," tambahnya.(Humas Polri)
0 Komentar