Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kuansing

 


KUANSING, kiprahkita.com - Polisi dari jajaran Polsek Kuantan Mudik, Jumat (8/3) pukul 23.10 WIB, berhasil menangkap pembuat dan pelaku pengedatan uang palsu.


Pengungkapan kasus itu, bermula dari sebuah warung di Desa Seberang Pantai, seorang pedagang bernama WI (31) menjadi korban dari dua pelaku, BRS (30) dan CB (29), yang diduga terlibat dalam pengedaran uang palsu.


Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan menjelaskan, WI menerima uang palsu dari pelaku sebagai pembayaran rokok dan korek api, dengan total belanja Rp26 ribu. 


WI kemudian mengembalikan uang palsu itu kepada pelaku, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuantan Mudik. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Bripka Kartolo dan anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku.


"Tim unit Reskrim bersama pelapor, melacak dan mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku. Mereka berhasil menemukan mobil tersebut di Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, dekat SPBU," katanya, sebagaimana dirilis Humas Polri.


Setelah melakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, berupa uang palsu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita satu unit minibus warna silver yang digunakan pelaku.


Pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencetak serta mengedarkan uang palsu tersebut.


“Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan, sesuai Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 ayat (1), (2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah,” jelas kapolsek.(*/edi)

Posting Komentar

0 Komentar