Wako Terbitkan Edaran, Termasuk untuk Rumah Makan

 


PADANG, kiprahkita.com - Dengan masuknya Bulan Ramadan, seluruh umat Islam di seluruh dunia, memasuki masa ibadah yang penuh berkah. 


Di kota Padang, tradisi ibadah puasa turut dijalankan dengan penuh kekhusyukan. Untuk mendukung kegiatan ibadah itu, Wali Kota Padang Hendri Septa, mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur berbagai hal, termauk waktu operasional usaha rumah makan selama bulan suci Ramadhan.


Menurut Surat Edaran yang dikeluarkan pada 10 Maret 2024, pemilik usaha rumah makan hanya diizinkan untuk beroperasi dua jam sebelum berbuka puasa, mulai pukul 16.00 WIB. 


"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa," terang walikota, seperti dirilis Dinas Kominfo setempat, Selasa (12/3).


Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 itu, menghimbau kepada seluruh warga untuk mematuhi aturan ini. Apabila terdapat pelanggaran terhadap edaran ini, sanksi pidana dapat diberlakukan, dengan ancaman kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.


"Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," ucap Wali Kota Hendri Septa menambahkan, menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak dalam menjaga suasana ibadah selama bulan Ramadhan.


Dengan adanya aturan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasanya dengan khusyuk dan damai, sementara pemilik usaha rumah makan, dapat tetap menjalankan bisnis mereka, dengan memperhatikan kebutuhan dan tradisi agama yang ada di masyarakat.


Selain mengatur jam operasional rumah makan, Pemko Padang melalui surat tersbut, melarang seluruh usaha hiburan malam beroperasi. Usaha hiburan malam akan kembali buka setelah Lebaran Idul Fitri nanti. 


"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klab malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan," terangnya.(kominfo pdg; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar