Cagub Sumbar Perseorangan Minimal 347.532 Dukungan


PADANG, kiprahkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menggelar tahap sosialisasi. terkait persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2024. 


Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menjelaskan, calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada Sumbar, wajib memiliki setidaknya 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP pendukung. 


Dukungan ini juga harus tersebar di minimal 10 kabupaten atau kota. "Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon akan diterima oleh KPU pada tanggal 8-12 Mei 2024," ungkap Ory. 


Selain itu, persiapan untuk penyerahan dukungan dan pengumuman dilaksanakan pada 5-7 Mei 2024.


Dokumen persyaratan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan meliputi dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP), dokumen jumlah dukungan, serta akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi data dukungan.


Ory menekankan pentingnya sosialisasi persyaratan calon perseorangan ini karena jalur independen memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan calon yang maju melalui partai politik. 


"Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen," tambahnya.


Untuk memastikan sosialisasi yang efektif, KPU Sumbar telah memulai kegiatan ini sejak dua bulan lalu. Informasi lengkap tentang persyaratan dukungan dan prosedur terkait dapat diakses melalui website resmi dan media sosial KPU Sumbar.


Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami proses dan persyaratan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2024. 


KPU Sumbar berkomitmen untuk mendukung partisipasi politik yang inklusif dan transparan, sehingga setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.(kominfotik sbr)

Posting Komentar

0 Komentar