![]() |
ilustrasi pixabay.com |
JAKARTA, kiprahkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, melalui Direktorat Lalu Lintas, mengingatkan masyarakat mengenai larangan merokok saat berkendara.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
"Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, sebagaimana dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id yang diakses Jumat (24/5).
Latif menegaskan, btindakan merokok saat berkendara merupakan pelanggaran yang harus ditindak. "Itu pelanggaran lalu lintas, memang harus ditindak," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Merokok saat berkendara dianggap mengganggu konsentrasi dan kewajaran dalam mengemudi.
Pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara yang melanggar aturan ini. Sesuai dengan Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan hukuman berupa kurungan selama tiga bulan, dan denda sebesar Rp750 ribu.
Peringatan ini menjadi bagian dari upaya Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan meminimalisir potensi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi.(*)
0 Komentar