PADANG, kiprahkita.com –Pada Selasa, 31 Desember 2025 lalu, layanan bus Trans Padang di Kota Padang mengalami lumpuh total setelah puluhan sopir melakukan mogok kerja massal di depan Balai Kota Padang, Aia Pacah. Aksi ini dipicu oleh gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan berturut-turut serta ketidakjelasan kontrak dan Bantuan Operasional Khusus (BOK) antara operator dan Pemerintah Kota Padang. Hingga tiga bulan terakhir, hak gaji para sopir belum dibayarkan, yang membuat mereka terpaksa mengambil sikap mogok.
![]() |
Akibat mogok tersebut, setidaknya 54 unit bus dari Koridor 1 sampai 6 tidak beroperasi, sehingga ribuan penumpang terlantar dan tidak dapat mengakses layanan transportasi publik yang menjadi andalan masyarakat kota.
Temuan BPK RI Senilai Rp5,2 Miliar Diduga Picu Krisis Operasional
Mogok sopir ini juga disoroti terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat temuan senilai Rp5,291 miliar terkait tata kelola dan penggunaan anggaran operasional Trans Padang. Temuan ini dinilai berpotensi langsung berdampak pada kemampuan pembayaran hak para sopir dan keberlanjutan layanan transportasi massal di Padang.
Temuan BPK seperti ini biasanya menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan keuangan atau ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan berbagai konsekuensi administratif dan keuangan. Secara umum, BPK RI menuntut tindak lanjut atas temuan keuangan oleh pemerintahan daerah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan. radarkepahiang.
Sikap Pemerintah Daerah dan Harapan Publik
Sampai saat berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, belum memberikan respons atas persoalan yang terjadi, termasuk mekanisme pembaruan kontrak serta kepastian pembayaran gaji sopir. Upaya klarifikasi melalui pesan WhatsApp juga belum direspons, yang semakin memperpanjang ketidakpastian layanan Trans Padang.
Masyarakat dan sopir berharap Pemerintah Kota Padang turun tangan cepat menyelesaikan permasalahan ini agar layanan transportasi publik andalan kembali beroperasi normal dan hak pekerja terpenuhi.
Kesimpulan: Krisis di Trans Padang merupakan kombinasi dari gaji tertunggak kepada sopir selama tiga bulan dan temuan BPK RI senilai lebih dari Rp5,2 miliar yang mencerminkan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran operasional. Kondisi ini memicu layanan bus berhenti total, menimbulkan dampak besar bagi mobilitas warga dan citra pengelolaan transportasi publik di Padang.
Gaji Sopir Tertunggak & Temuan BPK: Cermin Krisis Tata Kelola Publik yang Sistemik
Kisah mogoknya sopir Trans Padang yang membuat layanan bus kota lumpuh total bukan sekadar insiden lokal — ia adalah simptom dari masalah struktural dalam tata kelola anggaran publik dan perlindungan hak pekerja. Sebanyak puluhan sopir mogok karena gaji telah tertunda hingga tiga bulan, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pengelolaan anggaran operasional Trans Padang senilai sekitar Rp5,291 miliar dalam laporan pemeriksaan. Ketidakjelasan kontrak dan bantuan pendanaan operasional memperparah situasi ini.
1. Kegagalan Pengelolaan Anggaran = Hak Pekerja yang Terabaikan
Gaji yang tertunda selama tiga bulan bukan hanya angka — ini berarti ketidakpastian hidup bagi sopir dan keluarga mereka. Upah adalah hak konstitusional pekerja sekaligus dasar keamanan ekonomi; ketika itu gagal dihormati, maka legitimasi manajemen pemerintahan lokal dipertaruhkan. Berulangnya kasus tunggakan gaji dalam berbagai sektor publik menunjukkan bahwa ini bukan fenomena isolatif, melainkan bagian dari pola kelembagaan yang kurang memprioritaskan hak pekerja.
2. Temuan BPK: Lampu Merah Tata Kelola Keuangan
Temuan BPK tentang pengelolaan dana operasional Trans Padang senilai Rp5,2 miliar layaknya lampu merah dalam audit anggaran — mengindikasikan adanya ketidaktepatan, ketidakefisienan, atau kelemahan sistem pengendalian internal. Fungsi BPK bukan semata kritik normatif, melainkan mengungkap setiap celah yang berpotensi menghambat layanan publik dan mengancam kepastian pembayaran hak pekerja.
Auditor negara secara konsisten menyoroti kasus seperti tunda bayar dan belanja yang tidak efisien di berbagai entitas pemerintah. Misalnya, temuan BPK di Riau menunjukkan ketunda bayar belanja mencapai triliunan rupiah serta utang daerah yang menggantung, yang mencerminkan pola manajemen fiskal yang lemah.
3. Kegagalan Publik vs Standar Akuntabilitas Negara
Ketidakmampuan Pemko Padang untuk menjelaskan dan menindaklanjuti temuan BPK menambah derajat kekhawatiran. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan tentang penggunaan anggaran dan langkah perbaikan yang sistemik. Ketika respons birokrasi minim, maka persepsi korupsi, inefisiensi, dan abainya akuntabilitas publik semakin menguat — paling merugikan bukan hanya sopir, tetapi seluruh warga yang bergantung pada layanan publik tersebut.
4. Titik Balik Reformasi Tata Kelola
Kasus Trans Padang semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan reformasi menyeluruh:
Perbaikan sistem kontrak dan penjadwalan pembayaran agar hak pekerja terjamin tanpa tergantung pada fluktuasi anggaran atau kesalahan administratif.
Pemberlakuan mekanisme responsif atas temuan BPK, termasuk jadwal tindak lanjut yang transparan dan akuntabel di hadapan publik dan legislatif.
Pemantauan independen internal dan eksternal terhadap proyek-proyek publik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Permasalahan ini jauh dari sekadar tunggakan gaji atau temuan audit. Ia mewakili krisis tata kelola publik di banyak daerah: di mana anggaran besar dikelola tanpa kontrol memadai, pekerja sering kali menjadi pihak yang paling menderita, sementara mekanisme akuntabilitas berjalan lamban. Ketika negara gagal memastikan pembayaran gaji dan menjamin layanan publik yang layak — legitimasi pemerintah lokal dipertanyakan, dan kepercayaan publik terus terkikis.
Reformasi bukan pilihan — ini adalah kebutuhan mendesak bila Indonesia ingin membangun sistem pemerintahan yang adil, efisien, dan responsif terhadap hak dasar warga negaranya. Isd*

0 Komentar