Kerjasama Media 2026: Diskominfo Tanah Datar Paparkan Penerapan SPBE

TANAH DATAR, kiprahkita.com Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Datar menggelar kegiatan silaturahmi dengan puluhan wartawan lokal pada Senin (6/1/2026). Pertemuan ini dilaksanakan di Balairung Caniago Istano Basa Pagaruyung sebagai bagian dari penguatan kemitraan antara pemerintah daerah dan media dalam menghadapi pelaksanaan kerja sama media tahun 2026. 

Acara dibuka oleh Sekretaris Diskominfo, Efrison, yang menyampaikan agenda dan tujuan pertemuan serta mengajak insan pers berdiskusi secara terbuka. Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Dedi Tri Widono, menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada publik. Ia menjelaskan rencana penerapan sistem kerja sama berbasis kontrak serta dukungan teknologi digital untuk mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintahan daerah. 

Dedi Tri Widono menggunakan ilustrasi bahwa pemerintah daerah seperti sebuah menara, sementara wartawan ibarat pilar di kiri dan kanan yang memperkuat posisi tersebut sehingga tetap tegak meski diterpa tantangan. Ia juga memastikan bahwa kanal kerja sama yang dibangun bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memberikan keteraturan dan profesionalisme dalam hubungan dengan media. “Sepanjang berita itu benar dan faktual, silakan diberitakan. Namun dalam kerja sama tentu ada persyaratan dan aturan yang harus kita patuhi bersama,” tegasnya. 

Dalam sesi akhir pertemuan, peserta menyepakati beberapa poin penting, antara lain: perusahaan media online harus berbadan hukum, kerja sama media online dibatasi satu wartawan per media, serta seluruh kerja sama dituangkan dalam kontrak tertulis. Untuk media cetak, pola kerja sama akan mengikuti ketentuan sebelumnya dengan penyesuaian standar biaya untuk tahun 2026. 

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Diskominfo, termasuk Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Febreni, SE, serta jajaran humas dan staf, bersama dengan rekan-rekan wartawan Tanah Datar. 

Melalui pendekatan yang profesional, Diskominfo Tanah Datar berharap kolaborasi dengan media massa dapat berjalan adil, transparan, dan mendukung penyebaran informasi pembangunan yang akurat kepada masyarakat.

Kegiatan Diskominfo Kabupaten Tanah Datar yang mempertemukan pemerintah daerah dengan insan pers untuk membahas kerjasama media tahun 2026 dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah momentum penting yang mencerminkan dua dilema besar tata kelola modern: keterbukaan informasi publik dan pengelolaan komunikasi pemerintah di era digital.

Secara retoris, pertemuan ini diposisikan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan media—dua institusi yang sering dihadapkan pada konflik kepentingan: pemerintah sebagai penyaji informasi, dan media sebagai kontrol publik. Kepala Diskominfo, Dedi Tri Widono, menegaskan media sebagai mitra strategis yang memperkuat posisi pemerintah layaknya “penyangga menara” di tengah ancaman perubahan atau kritik. Pernyataan ini menunjukkan keinginan untuk membangun koalisi komunikasi yang produktif, bukan hanya sekadar hubungan relasional biasa. 

Namun, ada pertanyaan kritis yang perlu diajukan: sejauh mana hubungan “sinergis” ini dapat mempertahankan independensi pers, terutama ketika kerjasama itu sendiri diikat kontrak dan aturan formal?

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa media online yang menjadi mitra harus berbadan hukum dan kerja sama dituangkan dalam kontrak tertulis. Ketentuan ini dapat dipahami sebagai upaya profesionalisasi hubungan antara pemerintah dan media—mengecilkan ruang bagi misinformasi dan menjaga standar etika jurnalistik. Namun secara bersamaan, hal ini berpotensi membatasi akses media kecil atau independen yang belum berbadan hukum, padahal kelompok inilah yang sering kali menjadi suara kritis terhadap pemerintah lokal. Di sinilah letak risiko besar: kolaborasi media yang terlalu erat dengan pemerintah bisa berubah menjadi alat legitimasi, bukan kontrol.

Diskusi ini sangat relevan dalam konteks lebih luas penerapan SPBE, yang esensinya adalah mengubah tata kelola pemerintahan agar lebih efisien, transparan dan akuntabel melalui teknologi. SPBE bukan sekadar digitalisasi layanan pemerintahan, tetapi juga mencakup prinsip keterbukaan data dan layanan publik yang mudah diakses. Ini sejalan dengan spirit reformasi birokrasi dan e-government yang digalakkan pemerintah pusat dan daerah, termasuk tujuan integrasi layanan digital secara nasional di 2026.

Namun, implementasi SPBE di banyak daerah masih menghadapi tantangan struktural: kesiapan infrastruktur, kapasitas ASN, serta kualitas data pemerintahan. Banyak daerah lain seperti Pesisir Selatan dan Bangka Tengah bahkan masih melakukan studi tiru dan pembinaan untuk mengejar standar penerapan SPBE yang memadai, menunjukkan gap implementasi antar daerah yang masih nyata. 

Yang paling menarik adalah bagaimana peran media dalam penerapan SPBE ini dipahami bukan sekadar sebagai saluran komunikasi, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pemerintahan yang semakin digital. Dalam era SPBE, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk meningkatkan transparansi—misalnya lewat portal data terbuka, pemberitaan kinerja, atau akses layanan digital. Namun jika media dikendalikan atau terikat kontrak terlalu kaku, fungsi kontrol itu justru bisa melemah. Ini akan berlawanan dengan esensi transparansi yang selama ini menjadi tujuan utama reformasi digital pemerintahan.

Dengan demikian, langkah Diskominfo Tanah Datar membuka ruang dialog dengan media harus dipuji sebagai niat baik, tetapi sekaligus harus diawasi secara kritis agar kolaborasi tidak bergeser menjadi mekanisme pengekangan kritik yang diperlukan dalam demokrasi. SPBE harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka—media independen adalah bagian esensial dari ekosistem itu, bukan sekedar mitra komunikasi.SMB*

Posting Komentar

0 Komentar