Pemda Pasaman Barat Siapkan Perbup Insentif Dokter Spesialis

PASAMAN BARAT, kiprahkita.com Menyusul mogok kerjanya dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat, Jambak beberapa hari lalu, Pemda Pasaman Barat siapkan Perbup.


Peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum untuk memperhatikan dan meningkatkan tingkat kesejahteraan dokter spesialis di lingkungan Pemda Pasaman Barat, merupakan komitmen pemerintah daerah agar layanan dan pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat, Jambak makin lebih baik.



Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), Doddy San Ismail, kepada wartawan di Simpang Empat, Jumat (5/6) kemarin. Seiring diperlukan payung hukum, sebelum kebijakan insentif resmi tersebut diterapkan.


“Sekarang kami dalam proses menyiapkan regulasi berupa Perbup terkait. Untuk itu harus ada dasar hukumnya, sehingga pemerintah daerah bisa membuat format baru, dalam hal peningkatan kualitas layanan dan pelayanan kesehatan di RSUD Pasaman Barat, Jambak", katanya.


Berkaitan nominal atau besaran insentif yang akan diberikan kepada dokter spesialis, Doddy San Ismail menjelaskan, pemerintah daerah belum bisa memberikan angka kepastian. Namun penentuan besaran insentif tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus berdasarkan pada realitas anggaran daerah.


Pemerintah daerah, katanya lagi, perlu melakukan analisis mendalam terhadap prognosis (perkiraan) keuangan daerah ke depan, memastikan kelangsungan program ini tanpa mengganggu anggaran penting lainnya.


Perbup ini segera diterbitkan, tambah Sekda, seiring hal itu, pihaknya berharap kesejahteraan dokter spesialis di Pasaman Barat, terus lebih terjamin. Sekaligus memberikan kepastian hukum yang aman bagi pemerintah daerah dalam merealisasikan anggaran tersebut. (gmz)

Posting Komentar

0 Komentar