WASHINGTON, kiprahkita.com –Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perubahan kebijakan imigrasi yang mewajibkan warga negara asing meninggalkan Amerika Serikat sebelum mengajukan permohonan Green Card atau izin tinggal tetap.
Kebijakan baru yang diumumkan Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) itu berlaku segera dan diperkirakan berdampak pada jutaan pemegang visa sementara, termasuk mahasiswa internasional, pekerja asing, pengungsi dengan visa khusus, hingga pasangan warga negara Amerika Serikat.
![]() |
| Green Card Ajukan dari Luar Negeri |
Juru Bicara USCIS, Zach Kahler, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan proses imigrasi sesuai ketentuan awal undang-undang.
"Kami kembali ke tujuan awal undang-undang untuk memastikan warga negara asing menavigasi sistem imigrasi negara kami dengan benar. Mulai sekarang, warga negara asing yang berada di AS untuk sementara dan menginginkan Green Card harus kembali ke negara asalnya untuk mengajukan permohonan, kecuali dalam keadaan luar biasa," kata Kahler.
Namun, USCIS belum menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan "keadaan luar biasa" yang dapat menjadi pengecualian terhadap aturan tersebut.
Menurut Kahler, pengajuan dari negara asal akan mengurangi risiko penyalahgunaan visa oleh pemohon yang tetap tinggal secara ilegal setelah permohonannya ditolak.
Ia juga menyebut pemrosesan melalui kantor konsuler di luar negeri akan memungkinkan USCIS memfokuskan sumber daya untuk penanganan kasus lain, seperti visa bagi korban perdagangan manusia, korban tindak kekerasan, serta proses naturalisasi.
Meski demikian, kebijakan tersebut diperkirakan membuat proses memperoleh Green Card menjadi lebih lama. Pemohon berpotensi harus menunggu bertahun-tahun di luar Amerika Serikat sehingga kehilangan pekerjaan maupun terpisah dari pasangan dan keluarga yang tinggal di negara tersebut.
Selain itu, sejumlah negara seperti Afghanistan tidak lagi memiliki Kedutaan Besar AS yang beroperasi, sementara layanan visa di Rusia juga masih ditangguhkan sehingga memunculkan ketidakpastian bagi para pemohon.
Menuai Kritik
Kebijakan baru tersebut langsung menuai kritik dari kalangan pengacara imigrasi dan organisasi advokasi.
Pengacara imigrasi Adrian Pandev menilai aturan itu tidak hanya berdampak pada warga asing, tetapi juga warga negara Amerika Serikat yang memiliki pasangan berkewarganegaraan asing.
"Sekitar satu dari lima pasangan menikah di AS memiliki pasangan yang lahir di luar negeri. Penyesuaian status selama ini memungkinkan pasangan mereka memperoleh Green Card tanpa harus meninggalkan Amerika Serikat," ujarnya.
Pengacara imigrasi asal Texas, Steven Brown, juga mengingatkan bahwa mekanisme penyesuaian status telah diatur Kongres sejak 1950-an untuk menghindari biaya dan kesulitan perjalanan ke luar negeri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, penyatuan keluarga, dan tujuan kemanusiaan.
Sementara itu, Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika (AILA) menilai kebijakan tersebut berpotensi menghadapi gugatan hukum. Menurut organisasi itu, mekanisme penyesuaian status telah diterapkan oleh pemerintahan dari Partai Republik maupun Demokrat selama puluhan tahun dan berulang kali diperkuat oleh putusan pengadilan.
Organisasi AfghanEvac juga menyatakan kebijakan ini akan berdampak besar terhadap warga Afghanistan yang masuk ke Amerika Serikat melalui program pembebasan kemanusiaan setelah penarikan pasukan AS pada 2021.
Presiden AfghanEvac, Shawn VanDiver, mengatakan tidak adanya Kedutaan Besar AS di Afghanistan membuat aturan baru tersebut sulit diterapkan bagi warga negaranya.
Kritik serupa disampaikan Dewan Nasional Iran-Amerika (NIAC). Presiden NIAC, Jamal Abdi, menilai kebijakan itu menjadi "jebakan" bagi warga Iran yang telah tinggal secara legal di Amerika Serikat karena peluang mereka untuk kembali setelah keluar dari negara tersebut sangat kecil.

0 Komentar