Aturan PPh Final UMKM Disempurnakan, Tarif 0,5 Persen Tetap Berlaku

POSO, kiprahkita.com Pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tarif 0,5 persen tetap berlaku. Namun, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan sejumlah penyempurnaan agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan kepastian hukum.




Hal itu disampaikan Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso, Maskur, dalam kegiatan edukasi perpajakan bertajuk "PP 20 Tahun 2026, PPh Final UMKM Berubah?" yang disiarkan melalui Instagram pada 10 Juni 2026.


"Pemerintah mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Yang dilakukan ialah penyempurnaan sehingga fasilitas tersebut lebih tepat sasaran, adil, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik," ujar Maskur, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Minggu (28/6/2026).


Menurutnya, fasilitas PPh Final UMKM kini difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi kelompok wajib pajak yang dinilai paling membutuhkan penyederhanaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


Pekerjaan Bebas Tidak Termasuk


Maskur menegaskan, penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas tidak lagi termasuk dalam fasilitas PPh Final UMKM.


Profesi yang dimaksud antara lain dokter, konsultan, akuntan, pengacara, selebgram, blogger, vlogger, influencer, hingga content creator. Menurutnya, kelompok profesi tersebut memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga mengikuti ketentuan perpajakan tersendiri.


"Fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk kegiatan usaha yang membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan. Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan yang sesuai," jelasnya.


Perhitungan Omzet Lebih Komprehensif


Selain itu, pemerintah juga menyempurnakan mekanisme penghitungan batas omzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun.


Dalam ketentuan terbaru, penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas akan diperhitungkan secara bersama untuk menentukan apakah wajib pajak masih berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.


Maskur mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna menghindari informasi yang keliru atau menyesatkan.


Ia berharap edukasi yang terus dilakukan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Posting Komentar

0 Komentar