Dinamika Pers dalam Gempuran Wartawan Instan dan Budaya Copy-Paste

Oleh : Gusmizar 

Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalis di Pasaman Barat.


PASAMAN BARAT, kiprahkita.com ERA digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pers Indonesia. Munculnya ribuan portal berita setiap tahunnya, bak pedang bermata dua. Di satu sisi, akses informasi menjadi tak terbatas. Selain itu, kualitas jurnalisme justru berada, akibat menjamurnya “wartawan instan” yang minim pemahaman etika, sikap dan perilaku wartawan bersangkutan.




Saat ini, jargon “siapa cepat dia dapat” seolah menjadi hukum rimba di dunia media daring. Tekanan untuk mengejar traffic dan AdSense membuat akurasi kerap dikesampingkan oleh para pelaku media yang lahir tanpa proses pelatihan mumpuni.


Akibatnya, banyak oknum di lapangan tidak memahami elemen dasar jurnalisme, seperti pentingnya verifikasi, prinsip keberimbangan (cover both sides), hingga pemisahan antara opini dan fakta. Selain itu, pemahaman mereka terhadap struktur berita, prinsip atau unsur berita dan prinsip penulisan 5-W dan 1-H, dilengkapi dengan 2-E.


Berikut analisis 5W+1H contoh berita di atas:

What : Jumlah penduduk miskin berkurang

Who : Masyarakat Indonesia

Why : Pertumbuhan ekonomi rata-rata 7-8%

When : Beberapa tahun terakhir

Where : Indonesia

How : Pemerintah menggelontorkan KUR Rp 34,1 triliun kepada UMKM.


Lalu apa yang dimaksud dengan 2-E, yaitu Satu. Etika, atau sikap kemandirian, profesionalitas dan kepribadian wartawan yang bersangkutan dalam bekerja. Dan E Kedua adalah Estetika, yaitu Naluri, rasa aman dan nyaman atau loyalitas wartawan dalam menulis berita.


Kondisi ini diperparah oleh budaya copy-paste melalui “jurnalisme kursi”, di mana berita diambil mentah-mentah dari media lain dan diunggah kembali dengan judul clickbait tanpa konfirmasi lapangan.


Praktik plagiarisme digital ini tidak hanya melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mengenai profesionalitas, tetapi juga berisiko melanggar UU Hak Cipta dan UU ITE.


Sebagai solusi konkret, penguatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi harga mati yang tidak boleh dianggap sekadar formalitas. Pemilik media harus memprioritaskan investasi pada SDM melalui pelatihan berkelanjutan dibandingkan sekadar mengejar teknologi.


Selain itu, organisasi pers perlu lebih tegas dalam menegakkan sanksi bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran etika berat atau plagiarisme secara berulang untuk menjaga kemurnian profesi.


Masyarakat harus mulai terbiasa memeriksa kolom “Redaksi” dan “Pedoman Media Siber” pada situs berita untuk memastikan kredibilitasnya.


Solusi jangka panjang juga terletak pada inovasi model bisnis media; berpindah dari ketergantungan pada pageviews menuju model membership atau konten berkualitas tinggi yang berbayar.


Dengan demikian, media tidak lagi terjebak dalam pusaran berita murah dan instan, melainkan kembali pada fungsinya sebagai watchdog kepentingan publik.


Pada akhirnya, era digital tidak boleh membunuh nilai-nilai luhur jurnalisme. Kecepatan memang penting, namun integritas tetaplah panglima dalam setiap pemberitaan.


Melalui kolaborasi antara penegakan aturan oleh Dewan Pers, komitmen moral pemilik media, dan kecerdasan masyarakat dalam menyaring informasi, jurnalisme berkualitas dapat tetap tegak. Sebab, tanpa etika dan tanggung jawab, jurnalisme tidak lebih dari sekadar tumpukan kata tanpa makna yang kehilangan fungsinya sebagai penyuluh kebenaran bagi publik. (*)

Posting Komentar

0 Komentar