JAKARTA, kiprahkita.com –Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang beredar hingga Juli 2026 memuat wacana baru mengenai peningkatan kualifikasi akademik dosen.
Dalam rancangan tersebut, dosen yang saat ini masih bergelar magister (S2) direncanakan wajib meningkatkan kualifikasi menjadi doktor (S3) paling lama 10 tahun sejak undang-undang disahkan atau sejak yang bersangkutan diangkat menjadi dosen.
Wacana ini menjadi kelanjutan dari kebijakan peningkatan mutu tenaga pendidik yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut menetapkan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik minimal magister (S2), yang kemudian mulai diterapkan secara efektif pada 2014. Saat itu, sejumlah dosen yang belum memenuhi kualifikasi harus menyesuaikan status kepegawaiannya hingga berhasil menyelesaikan studi S2.
Sejumlah kalangan akademisi menilai, apabila kewajiban bergelar doktor benar-benar diberlakukan, pemerintah perlu menyiapkan dukungan yang memadai agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara realistis. Menurut mereka, peningkatan kualitas dosen tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus dibarengi dengan jaminan pembiayaan dan perlindungan kesejahteraan selama menjalani studi lanjut.
Beberapa usulan yang mengemuka antara lain pemberian beasiswa secara otomatis kepada dosen yang telah dinyatakan diterima pada program doktor di perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi dosen sehingga tidak harus memulai studi tanpa kepastian pembiayaan.
Selain itu, para akademisi juga mengusulkan agar tunjangan sertifikasi dosen (serdos) tetap diberikan selama masa studi doktoral. Mereka berpendapat bahwa studi lanjut merupakan bagian dari pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD), sehingga tetap layak mendapatkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama menempuh pendidikan.
Usulan lainnya adalah pemberian remunerasi bagi dosen yang sedang menjalani tugas belajar. Sejumlah perguruan tinggi diketahui telah menerapkan kebijakan tersebut dengan memberikan remunerasi secara tetap kepada dosen yang sedang menempuh pendidikan doktoral. Praktik ini dinilai dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Menurut berbagai pandangan di lingkungan perguruan tinggi, tantangan terbesar dalam menyelesaikan studi doktoral sering kali bukan berasal dari aspek akademik, melainkan persoalan finansial dan keberlangsungan ekonomi keluarga. Karena itu, dukungan pemerintah dan perguruan tinggi dipandang menjadi faktor penting agar target peningkatan jumlah dosen bergelar doktor dapat tercapai.
Apabila ketentuan tersebut nantinya resmi diundangkan, Indonesia diperkirakan akan memasuki fase baru dalam pengembangan kualitas pendidikan tinggi, dengan semakin banyak dosen didorong untuk menempuh pendidikan doktoral sebagai bagian dari peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah dalam menyediakan kebijakan pendukung yang komprehensif, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh dosen di Indonesia.

0 Komentar