Empat Tahun Bagi Majelis Tarjih untuk Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air

YOGYAKARTA, kiprahkita.com Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Sholahudin, mengungkapkan bahwa fatwa mengenai kebolehan pengalihan dam haji ke tanah air lahir melalui proses kajian yang panjang dan mendalam. Fatwa tersebut membutuhkan waktu sekitar empat tahun sebelum akhirnya diputuskan.


Hal itu disampaikan Asep dalam program yang diselenggarakan TVMu pada Selasa (12/5/2026) dua bulan lalu. Menurutnya, pembahasan mengenai pengalihan dam mulai mengemuka sejak 2022 seiring banyaknya pertanyaan yang diterima Majelis Tarjih dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, hingga Kementerian Agama RI.

Majelis Tarjih Keluarkan Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air

“Perjalanan fatwa ini memakan waktu sekitar empat tahun. Banyak pertanyaan yang masuk kepada Majelis Tarjih mengenai bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang pengalihan dam ke tanah air,” ujar Asep.


Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa dam dalam fikih Islam merupakan penyembelihan hewan tertentu yang diwajibkan kepada jemaah haji karena sebab-sebab tertentu. Secara umum, dam terbagi menjadi empat jenis, yakni dam ihsar, dam fidyah, dam jaza, serta dam yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tamattu' dan qiran.


Dam ihsar dikenakan kepada jemaah yang terhalang menyempurnakan ibadah hajinya. Dam fidyah berlaku bagi mereka yang melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji. Sementara dam jaza diwajibkan bagi orang yang membunuh hewan yang dilarang dibunuh saat ihram.


Asep menjelaskan bahwa hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Haram. Namun, perkembangan kondisi dan kebutuhan umat menjadi pertimbangan penting dalam kajian hukum yang dilakukan Muhammadiyah.


Menurutnya, terdapat tiga alasan utama yang melatarbelakangi lahirnya fatwa tersebut. Pertama, aspek lingkungan. Besarnya jumlah jemaah haji setiap tahun berbanding lurus dengan jumlah hewan dam yang disembelih, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan limbah dan pencemaran lingkungan.


“Kondisi ini menjadi pertimbangan kemungkinan adanya pergeseran dari hukum asal yang harusnya dilakukan di tanah haram menjadi bisa dialihkan ke tanah air,” katanya.


Kedua, aspek kemanfaatan. Muhammadiyah menilai pemanfaatan daging dam di Tanah Haram tidak selalu berjalan optimal. Dalam sejumlah kasus, daging hasil sembelihan tidak seluruhnya tersalurkan secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.


Padahal, kata Asep, Al-Qur’an menegaskan bahwa dam memiliki fungsi sosial untuk menopang kehidupan manusia dan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.


Pertimbangan ketiga adalah aspek pemerataan manfaat. Menurutnya, masih banyak masyarakat miskin di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang membutuhkan akses terhadap sumber protein hewani. Sementara kebutuhan masyarakat miskin di Tanah Haram dinilai relatif lebih tercukupi dibandingkan sejumlah wilayah lain.


“Karena sebagian kebutuhan di tanah haram sudah terpenuhi, maka bisa dialihkan ke tempat lain. Artinya jemaah dari Indonesia bisa menyembelih hewan dam itu di tanah airnya,” jelasnya.


Asep menegaskan bahwa dari sisi hukum, Majelis Tarjih telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan fatwa mengenai kebolehan pengalihan dam ke tanah air. Meski demikian, tantangan berikutnya berada pada aspek teknis pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dana, penyembelihan hewan, hingga distribusi daging kepada penerima manfaat.


Untuk itu, ia berharap Lazismu dapat mengambil peran penting dalam memastikan pelaksanaan dam berjalan secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.


“Ini menjadi tantangan bagi Lazismu, bagaimana bisa mengumpulkan dan mendistribusikan secara baik sehingga apa yang dilakukan jemaah haji warga Muhammadiyah dapat terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.*


Ia menjelaskan bahwa dam dalam Islam terbagi menjadi empat jenis yang merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Maidah ayat 95.

Pertama, dam ihsar, yakni dam bagi jemaah yang terhalang memasuki atau kembali ke Baitullah sehingga tidak dapat menyempurnakan ibadah hajinya.

Kedua, dam fidyah, yaitu dam akibat melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.

Ketiga, dam jaza, yakni dam karena membunuh hewan yang dilarang dibunuh saat ihram.

Selain itu, terdapat dam yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tamattu’ dan qiran.

Menurut Asep, hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di tanah haram. Namun, kondisi dan fenomena kontemporer menjadi pertimbangan penting dalam perubahan hukum tersebut.*

Posting Komentar

0 Komentar