Oleh: Joko Intarto
TIMBULHARJO, kiprahkita.com –Masih ingat kasus penyegelan sebuah sekolah swasta di Cibinong, Bogor, pada tahun 2022? Peristiwa itu terjadi bukan karena sekolahnya bangkrut. Bukan pula karena kekurangan murid.
Justru sebaliknya, sekolah tersebut berkembang dengan baik. Jenjang pendidikannya lengkap, mulai dari PAUD, TK, SMP, SMA, hingga SMK. Sejak berdiri pada 1992, sekolah itu telah menjadi salah satu sekolah swasta favorit di wilayahnya.
Keterangan Foto:
Penyerahan wakaf tanah seluas 5,2 hektar berikut bangunannya dari Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah sebagai nazhir kepada Universitas Muhammadiyah Purwokerto sebagai mtra nazhir (pengelola aset wakaf). Joko Intarto, Muhammadiyah Timbulharjo*
![]() |
| Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah |
Masalahnya bukan pada sekolah. Masalahnya ada pada keluarga pendirinya.
Setelah sang pendiri meninggal dunia, pengelolaan sekolah dilanjutkan oleh anak ketiganya. Namun, anak pertama tidak menerima keadaan itu karena namanya tidak tercantum dalam struktur pengelola sekolah yang berdiri di atas aset keluarga tersebut.
Perselisihan itu akhirnya memuncak. Gerbang sekolah disegel. Ratusan siswa yang telah datang tidak bisa masuk ke kelas. Orang tua murid yang sudah membayar uang sekolah pun kebingungan. Keributan tak terhindarkan sebelum akhirnya aparat kepolisian dan tokoh masyarakat turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak.
Kasus tersebut memberikan pelajaran yang sangat mahal. Korbannya bukan hanya para ahli waris. Guru menjadi tidak tenang. Orang tua murid resah. Anak-anak kehilangan hak untuk belajar. Padahal, mereka sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan konflik keluarga itu.
Peristiwa seperti inilah yang sebenarnya dapat dicegah. Salah satu caranya adalah memisahkan kepemilikan aset dari pengelolaan lembaga.
Dalam skema seperti itu, yang diwakafkan adalah tanahnya, bukan pengelolaan sekolahnya. Pengelolaan sekolah tetap dapat dipercayakan kepada keluarga pendiri selama mereka masih mampu menjalankannya dengan baik.*
Baca Juga

0 Komentar