PASAMAN BARAT, kiprahkita.com –Menjadi pengurus atau pimpinan di Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seperti di Pasaman Barat, bukan sesuatu yang mudah dan bisa diisi siapa saja. Unsur pimpinan Baznas harus memperhatikan tiga aman, dan tiga aman dimaksud harus menjiwai dalam setiap pimpinan.
Tiga aman dimaksud, ulasnya adalah, Satu. Aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Dua. Aman Syar'i, dengan mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, lalu Tiga. Aman regulasi atau aturan dan ketentuan yang berlaku, baik peraturan menurut Islam maupun arah dan kebijakan, yang diterbitkan pemerintah atau lembaga berwenang.
"Baznas, menekankan pentingnya tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah dengan menerapkan prinsip 3A, yakni aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI", kata Tim seleksi calon pimpinan Baznas Pasaman Barat, yang juga Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, Gusnifar di Simpang Empat, Rabu (22/7).
"Pentingnya 3A karena sesungguhnya di dalam tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah, yang dititipkan para muzaki kepada BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sesungguhnya adalah amanah. Karena dana zakat ini amanah, maka yang menjadi concern selanjutnya adalah tata kelola," kata Gusnifar..
Pada aman Syar'i, terangnya, terdapat 4 dimensi dalam hal pelaksanaan sekaligus penerapannya yaitu dimensi manajemen, pengumpulan, penyaluran, dan dimensi regulasi.
"Sedangkan dalam mencapai aman NKRI, diperlukan alat ukur untuk menunjang tercapainya tujuan, yakni Indeks Zakat Nasional, Kaji Dampak Zakat, dan Nomor Identifikasi Mustahik," ucapnya.
Aman syar'i menurut Tarmizi meliputi penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dewan pengawas syariah dan rancangan PMA kepatuhan syariah. Sementara aman regulasi mencakup pembinaan lembaga zakat belum berizin dan akreditasi kelembagaan zakat.
"Kemenag dan BAZNAS ke depan akan panggil lembaga zakat yang belum berizin. Kadang ada yang menganggap setelah ada izin lembaga lalu sudah sah, padahal tidak. Zakat ini khusus izin sendiri, izin Kementerian Agama dan rekomendasi dari Baznas," kata Gusnifar. (gmz).*

0 Komentar