DARMASRAYA, kiprahkita.com –Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rotasi dan pengangkatan pejabat administrator serta pejabat pengawas di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut ditetapkan langsung oleh Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melalui Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 800.1.3.3/166/BKPSDM-2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sebanyak 29 pejabat eselon III dan IV resmi mengalami mutasi, rotasi maupun promosi jabatan.
![]() |
| Mutasi Besar-besaran |
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam melakukan penataan organisasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat kinerja perangkat daerah, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keputusan tersebut, rotasi jabatan menyasar sejumlah sektor strategis, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), badan, dinas teknis, hingga pemerintahan tingkat kecamatan. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi aparatur, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Mutasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, sekaligus memastikan setiap perangkat daerah dipimpin oleh pejabat yang mampu menjalankan tugas sesuai dengan target dan program prioritas pemerintah.
Selain penyegaran organisasi, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta mendorong terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja masing-masing dan mampu memberikan kinerja terbaik dalam mendukung visi serta misi pembangunan Kabupaten Dharmasraya.
Daftar lengkap pejabat yang mengalami mutasi dan promosi berdasarkan Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor: 800.1.3.3/166/BKPSDM-2026 akan diumumkan sesuai dokumen resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

0 Komentar