Polres Padangsidimpuan Berlakukan Tilang Manual Mulai 27 Juli 2026, Fokus pada Pelanggaran Helm dan Knalpot Brong

PADANGSIDIMPUAN, kiprahkita.com Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Polres Padangsidimpuan resmi memberlakukan kembali penindakan tilang manual mulai 27 Juli 2026. Kebijakan ini akan diterapkan secara berkelanjutan dengan menyasar sejumlah pelanggaran yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban masyarakat.


Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar serta penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga. Polres Padangsidimpuan mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.




Selain menggunakan helm berstandar SNI, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi langkah penting dalam menekan angka kecelakaan dan menciptakan budaya berkendara yang lebih disiplin.


Polres Padangsidimpuan juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan memulai dari diri sendiri. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian terkait keamanan dan ketertiban, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis.


Dengan diberlakukannya kembali tilang manual, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.*

Posting Komentar

0 Komentar