Sinergi Eksekutif-Legislatif Perkuat Akuntabilitas, Pemko Padangsidimpuan Sampaikan Empat Ranperda Strategis Tahun 2026

 


PADANGSIDIMPUAN, kiprahkita.com Semangat membangun tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel kembali diperlihatkan Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD Kota Padangsidimpuan melalui dua agenda Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan, Kamis (30/07/2026).


Momentum tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan sekaligus mempersiapkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah ke depan.




Rapat paripurna diawali dengan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2025. Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas proses pembahasan yang berlangsung secara mendalam, mulai dari telaah dokumen, pembahasan bersama Badan Anggaran hingga peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan program.


Wali Kota menyampaikan bahwa dinamika pembahasan yang diwarnai berbagai masukan, saran, dan pendapat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik. Persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pijakan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pada masa mendatang.


Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Pada rapat paripurna berikutnya, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menyampaikan nota pengantar empat Ranperda strategis Tahun 2026 yang akan dibahas bersama DPRD. Empat Ranperda tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD, perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.*

Posting Komentar

0 Komentar