Surat Edaran Jam Masuk Sekolah Pukul 06.25 WIB di Padang Panjang Picu Keresahan Orang Tua

PADANG PANJANG, kiprahkita.com Surat Edaran Wali Kota Padang Panjang Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jam Belajar Peserta Didik di Satuan Pendidikan menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan jam masuk sekolah yang ditetapkan pukul 06.25 WIB bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK/RA hingga SMA/SMK/SLB/MA.


Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis pada 9 Juli 2026 tersebut menetapkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama lima hari, Senin hingga Jumat, dengan hari Sabtu dimanfaatkan untuk pembinaan keluarga, kegiatan keagamaan, sosial, budaya, serta pengembangan bakat peserta didik.




Namun, ketentuan jam masuk sekolah pukul 06.25 WIB menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah orang tua mengaku khawatir karena anak-anak harus berangkat dari rumah lebih pagi agar tidak terlambat mengikuti kegiatan pembiasaan sebelum pembelajaran dimulai.


Bagi siswa yang tinggal di wilayah pinggiran Kota Padang Panjang maupun yang menggunakan transportasi umum atau diantar orang tua, aturan tersebut dinilai berpotensi menambah tantangan dalam pengaturan waktu keberangkatan. Terlebih, sebelum pembelajaran dimulai, sekolah diwajibkan melaksanakan kegiatan pembiasaan selama 10 hingga 15 menit berupa penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat atau kegiatan positif lainnya.


"Sabana nyo lah bapak bapak walikota beserta jajaran nyo mengeluarakan aturan untuk para pelajar di kota padang panjang ko pak,lah bapak / ibuk caliak baa kondisinyo untuk para pelajar pergi belajar kesekolah dengan waktu dan jam yang di tentukan sekarang ini ... iko indk kota jakarta do pak,kota padang panjang jam 6 kalam yoo hari ma,jakarta iyoo tarang, jan di buek paniang yoo warga masyarakat kota padang panjang ko lai,alun jalun oneway yang apak buek lah stres kami,kini atran untuk para anak didik lo lai,,,lai sabana yoo pak buek aturan ko,,bapikia lah stek pak....6.25" 

Tulis orang tua di facebooknya.


Selain jam masuk sekolah, surat edaran tersebut juga mengatur bahwa peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah selama jam pelajaran tanpa izin pihak sekolah. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan seluruh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik hadir tepat waktu serta proses belajar mengajar berlangsung efektif.


Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui surat edaran tersebut menyatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, membentuk karakter peserta didik yang disiplin, serta mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang juga diberi tugas melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.


Meski demikian, sejumlah masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali penerapan jam masuk sekolah, khususnya bagi peserta didik usia dini dan siswa yang memiliki jarak tempuh cukup jauh menuju sekolah. Mereka juga berharap adanya ruang dialog antara pemerintah, sekolah, dan orang tua agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan beban baru bagi peserta didik maupun keluarga.


Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Padang Panjang.

Berikut Isi Edarannya


WALI KOTA PADANG PANJANG

Yth. Kepala TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/SLB/MA se-Kota Padang Panjang

SURAT EDARAN

NOMOR 23 TAHUN 2026

TENTANG

PELAKSANAAN JAM BELAJAR PESERTA DIDIK DI SATUAN PENDIDIKAN


Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, membentuk karakter peserta didik yang disiplin, serta mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Kota Padang Panjang, perlu menetapkan pelaksanaan jam belajar peserta didik di satuan pendidikan.


Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/SLB/MA se-Kota Padang Panjang, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan dan kurikulum yang berlaku.

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama 5 (lima) hari sekolah, yaitu Senin sampai dengan Jumat.

3. Hari Sabtu dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan keluarga, pengembangan bakat, kegiatan keagamaan, sosial, budaya, atau kegiatan lain sesuai kebijakan sekolah.

4. Jam masuk sekolah ditetapkan adalah pukul 06.25 WIB.

5. Satuan pendidikan wajib menyusun jadwal pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam kurikulum serta memperhatikan beban belajar peserta didik.

6. Sebelum kegiatan pembelajaran dimulai, satuan pendidikan melaksanakan kegiatan pembiasaan selama 10–15 menit berupa: a. penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; dan/atau

b. kegiatan pembiasaan positif lainnya sesuai program sekolah.

7. Kepala satuan pendidikan memastikan seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik hadir tepat waktu serta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara efektif.

8. Peserta didik tidak diperkenankan meninggalkan lingkungan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa izin dari pihak sekolah.

9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Panjang melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Padang Panjang.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Padang Panjang

Pada tanggal 9 Juli 2026

WALI KOTA PADANG PANJANG

HENDRI ARNIS*

Posting Komentar

0 Komentar