PADANG, kiprahkita.com –Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada, resmi dialihkan status penahanannya dari rumah tahanan menjadi tahanan kota.
Pengalihan status penahanan tersebut dilakukan setelah Beny memperoleh jaminan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Sebelumnya, Beny menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, sejak 18 Juni 2026.
![]() |
Beny Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. Setelah penetapan tersebut, ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena disebut tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik pada Januari 2026 sebelum akhirnya ditahan.
Kasus yang menjerat legislator Sumatera Barat itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp34 miliar.
Meski status penahanannya telah dialihkan menjadi tahanan kota, proses hukum terhadap Beny Saswin Nasrun tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut hingga proses persidangan.*

0 Komentar