Wakil Wali Kota Padang Resmi Buka Festival Alek Nagari Nan XX ke-III, Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau

PADANG, kiprahkita.com Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi membuka Festival Alek Nagari Nan XX ke-III yang digelar di Komplek Kehakiman Cengkeh Nan XX, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu (11/7/2026).


Festival yang menjadi agenda budaya masyarakat setempat tersebut berlangsung meriah dengan menampilkan berbagai kegiatan bernuansa adat dan tradisi Minangkabau. Kegiatan ini juga menjadi wadah mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat identitas budaya di tengah masyarakat.


Wakil Wali Kota Padang Resmi Buka Festival Alek Nagari Nan XX ke-III


Dalam sambutannya, Maigus Nasir mengapresiasi masyarakat Nagari Nan XX yang terus menjaga, merawat, dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya Minangkabau melalui penyelenggaraan Alek Nagari yang telah memasuki pelaksanaan tahun ketiga.


"Festival Alek Nagari ini merupakan bentuk nyata komitmen masyarakat dalam menjaga warisan budaya Minangkabau agar tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi. Pemerintah Kota Padang sangat mendukung kegiatan-kegiatan yang memperkuat jati diri masyarakat melalui adat dan budaya," ujar Maigus Nasir.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kota Padang, Yendril, yang telah memberikan dukungan melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sehingga pelaksanaan Festival Alek Nagari Nan XX ke-III dapat berlangsung dengan baik.


Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya lokal.


Lebih lanjut, Maigus Nasir mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pelestarian adat melalui pengesahan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.


Peraturan daerah tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam memperkuat peran lembaga adat, menjaga nilai-nilai kearifan lokal, serta mendorong generasi muda untuk semakin mencintai budaya Minangkabau.


"Dengan adanya perda ini, kita berharap lembaga adat semakin berdaya dalam membina masyarakat, sekaligus memastikan nilai-nilai budaya Minangkabau tetap lestari dan diwariskan kepada generasi penerus," tambahnya.


Festival Alek Nagari Nan XX ke-III diharapkan tidak hanya menjadi ajang hiburan dan perayaan budaya, tetapi juga menjadi media edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengenal, memahami, dan melestarikan adat istiadat Minangkabau sebagai bagian dari identitas Kota Padang.


Versi Ringkas

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir membuka secara resmi Festival Alek Nagari Nan XX ke-III Kecamatan Lubuk Begalung di Komplek Kehakiman Cengkeh Nan XX, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu (11/7/2026).

Maigus Nasir mengapresiasi masyarakat Nagari Nan XX yang terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau melalui penyelenggaraan Alek Nagari. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Kota Padang Yendril, yang telah memberikan dukungan melalui dana Pokir, sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Ia menambahkan, dalam rangka mendukung kehidupan bernagari serta pelestarian adat dan budaya Minangkabau, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang telah mengesahkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau.*


Baca Juga

https://www.kiprahkita.com/2026/07/kisah-tiga-orangutan-kembali-ke.html

Posting Komentar

0 Komentar