Tana Toraja – Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan hukuman disiplin berat terhadap Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, setelah yang bersangkutan diduga melarang tujuh siswi Muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah.
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam sidang Tim Penegakan Disiplin Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang digelar di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Sulawesi Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Hasil sidang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengatakan bahwa tim telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pembinaan dan pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja.
"Kami sudah lakukan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku," ujar Rudhy.
Dalam proses tersebut, tim yang terdiri atas unsur Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan pencermatan terhadap hasil pemeriksaan dan kronologi peristiwa sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Kami bersama Kadis Pendidikan, Kepala BKPSDM, Inspektur, dan Kabag Hukum melakukan pencermatan terhadap kronologi sebagai dasar pengambilan keputusan," jelasnya.
Berdasarkan hasil sidang, tim menyimpulkan bahwa kepala sekolah dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam menjaga persatuan dan keberagaman.
"Yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perekat bangsa. ASN harus menjadi perekat bangsa dan menjaga stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Rudhy.
Rekomendasi hukuman disiplin berat tersebut kini berada di tangan Bupati Tana Toraja selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Sesuai ketentuan yang berlaku, keputusan akhir mengenai jenis dan bentuk sanksi akan ditetapkan setelah seluruh proses administrasi diselesaikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap kebebasan menjalankan keyakinan di lingkungan pendidikan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap satuan pendidikan menjadi ruang yang inklusif, menghormati keberagaman, serta menjunjung tinggi hak-hak peserta didik tanpa diskriminasi.*

0 Komentar