PJJ KARENA KABUT ASAP: GURU JUGA MANUSIA, PUNYA ANAK YANG HARUS BELAJAR
Oleh: Abril
PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Kabut asap kembali menjadi persoalan yang mengusik dunia pendidikan. Ketika kualitas udara memburuk dan berpotensi mengganggu kesehatan, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk melindungi peserta didik.
Kebijakan ini tentu patut diapresiasi. Kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Namun, di balik kebijakan tersebut, ada pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: jika anak-anak diminta belajar dari rumah demi keselamatan mereka, mengapa guru justru tetap diwajibkan datang ke sekolah?
Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan seorang guru. Ini adalah persoalan tentang konsistensi kebijakan, perlindungan kesehatan, dan keadilan bagi para pendidik yang selama ini dituntut menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Sebab, guru bukan hanya tenaga pendidik. Guru juga manusia, orang tua, dan anggota keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya sendiri.
Anak Guru Juga Menjalani PJJ
Bayangkan seorang guru yang harus berangkat ke sekolah untuk mengajar, sementara anaknya sendiri menerima instruksi dari sekolah agar mengikuti pembelajaran dari rumah.
Lalu, siapa yang mendampingi anak guru tersebut?
Tidak semua guru memiliki pasangan yang bisa berada di rumah. Tidak semua keluarga memiliki anggota keluarga lain yang dapat membantu mengawasi anak belajar. Terlebih jika anak masih duduk di bangku sekolah dasar dan membutuhkan pendampingan orang tua.
Dalam kondisi seperti ini, guru dihadapkan pada pilihan yang sulit. Ia harus tetap menjalankan tugas mengajar, tetapi pada saat yang sama harus memastikan anaknya sendiri dapat mengikuti PJJ dengan baik.
Tidak sedikit orang tua yang mungkin akhirnya membawa anaknya ke tempat kerja karena tidak memiliki pilihan lain.
Anak yang seharusnya belajar dari rumah demi mengurangi paparan kabut asap justru ikut ke sekolah. Ia belajar di ruangan tempat orang tuanya mengajar, mengerjakan tugas sambil menunggu, atau menggunakan telepon genggam untuk mengikuti pembelajaran daring.
Lantas, di mana letak perlindungan yang ingin dicapai melalui PJJ jika anak guru justru harus ikut ke sekolah?
Apakah keselamatan anak hanya menjadi perhatian ketika anak itu berstatus sebagai peserta didik, tetapi tidak lagi menjadi perhatian ketika ia adalah anak seorang guru?
Tentu bukan demikian maksud kebijakan pendidikan. Namun, situasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan perlu mempertimbangkan kenyataan yang dihadapi para guru di lapangan.
Guru Menghirup Udara yang Sama
Jika kabut asap dianggap cukup berisiko sehingga anak-anak harus belajar dari rumah, bukankah guru juga menghirup udara yang sama?
Guru melewati jalan yang sama, menghadapi kondisi lingkungan yang sama, dan memiliki risiko paparan yang juga perlu diperhitungkan.
Lantas, mengapa perlindungan kesehatan seolah-olah hanya berfokus pada peserta didik?
Memang, pelaksanaan PJJ tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas sekolah harus dihentikan. Ada tugas tertentu yang mungkin tetap memerlukan kehadiran guru. Sekolah juga perlu memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Namun, pertanyaannya adalah: apakah kehadiran fisik guru benar-benar diperlukan ketika kegiatan mengajar dapat dilakukan secara daring?
Jika guru dapat menyampaikan materi, memberikan tugas, melakukan pendampingan, dan mengevaluasi hasil belajar dari rumah, mengapa tidak mempertimbangkan sistem kerja yang lebih fleksibel?
Jangan sampai kehadiran guru di sekolah hanya dipertahankan sebagai rutinitas administratif, sementara alasan utama penerapan PJJ adalah melindungi kesehatan.
Jangan sampai kita begitu serius melindungi anak-anak, tetapi lupa bahwa guru juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan yang layak.
Jangan Bebankan Seluruh Dilema kepada Guru
Selama ini, guru dituntut profesional. Mereka harus mengajar, menyelesaikan administrasi, mendampingi peserta didik, dan memastikan pembelajaran berlangsung sesuai tujuan.
Tuntutan tersebut memang bagian dari tanggung jawab profesi. Namun, profesionalitas tidak berarti guru harus mengabaikan kesehatan atau mengorbankan kebutuhan keluarganya.
Ketika PJJ diberlakukan, guru yang memiliki anak usia sekolah dapat menghadapi dua tanggung jawab sekaligus. Ia harus memastikan peserta didiknya tetap belajar, sementara anaknya sendiri juga membutuhkan pendampingan.
Jika ia datang ke sekolah, siapa yang mendampingi anaknya?
Jika ia membawa anaknya ke sekolah, apakah itu sejalan dengan tujuan mengurangi paparan kabut asap?
Jika ia memilih tinggal di rumah untuk mendampingi anak, apakah ia akan dianggap melalaikan kewajiban?
Dilema semacam ini seharusnya tidak dibiarkan menjadi persoalan pribadi guru semata. Pihak sekolah dan pemangku kebijakan perlu hadir memberikan solusi yang jelas.
Kita tidak sedang meminta agar guru dibebaskan dari tanggung jawab. Kita sedang mempertanyakan apakah tanggung jawab tersebut telah diatur dengan mempertimbangkan keselamatan dan kondisi keluarga mereka.
Sebab, menuntut guru untuk profesional adalah hal yang wajar, tetapi menyediakan kebijakan kerja yang manusiawi juga merupakan tanggung jawab institusi pendidikan.
PJJ Harus Konsisten dengan Tujuannya
PJJ bukan sekadar memindahkan ruang kelas ke rumah. PJJ merupakan salah satu bentuk penyesuaian pembelajaran ketika kondisi tertentu membuat kegiatan belajar tatap muka perlu dibatasi.
Karena itu, jika alasan penerapan PJJ adalah kualitas udara yang tidak sehat, kebijakan tersebut semestinya mempertimbangkan keselamatan seluruh warga sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, apabila kegiatan pembelajaran dan tugas kedinasan dapat dilaksanakan dari rumah, guru sebaiknya diberi kesempatan bekerja dari rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, sekolah perlu memberikan fleksibilitas kepada guru yang memiliki anak usia sekolah dan membutuhkan pendampingan selama PJJ.
Ketiga, keputusan mengenai kehadiran di sekolah harus mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta rekomendasi instansi yang berwenang.
Keempat, sekolah perlu memastikan bahwa pembelajaran tetap berlangsung melalui mekanisme yang jelas, tanpa menjadikan kehadiran fisik sebagai satu-satunya ukuran kedisiplinan guru.
Tentu, penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah. Namun, prinsip dasarnya harus jelas: keselamatan tidak boleh diperlakukan sebagai urusan peserta didik semata.
Guru Bukan Robot Pendidikan
Guru adalah manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan, dan tanggung jawab sebagai orang tua. Mereka mendidik anak-anak orang lain, tetapi mereka juga memiliki anak yang membutuhkan perhatian.
Mereka diminta menjaga masa depan generasi bangsa, tetapi kesehatan mereka sendiri juga harus diperhatikan.
Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi peserta didik justru menempatkan guru dalam dilema antara menjalankan kewajiban dan menjaga keluarganya.
Pendidikan yang baik bukan hanya tentang memastikan anak-anak tetap menerima pelajaran. Pendidikan yang baik juga harus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan orang-orang yang menjalankannya.
Guru yang merasa aman dan didukung akan lebih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Karena itu, memberikan perlindungan dan fleksibilitas yang wajar bukanlah bentuk pemanjaan terhadap guru, melainkan bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Pada akhirnya, kita perlu kembali pada pertanyaan sederhana yang layak dijawab oleh para pemangku kebijakan:
Jika anak disuruh PJJ karena kabut asap, mengapa gurunya tetap harus ke sekolah, apabila tugasnya dapat dilaksanakan dari rumah?
Pertanyaan ini bukan ajakan untuk melawan aturan. Ini adalah ajakan untuk mengevaluasi kebijakan agar tujuan perlindungan kesehatan benar-benar dirasakan oleh seluruh warga sekolah.
Sebab, jangan hanya memikirkan bagaimana anak-anak tetap belajar di tengah kabut asap. Pikirkan juga bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya tanpa harus mengorbankan kesehatan dan mengabaikan kebutuhan keluarganya.
Melindungi anak-anak tidak seharusnya membuat kita melupakan guru. Menghargai guru tidak cukup dengan meminta mereka terus mengabdi, tetapi juga dengan memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak. Karena guru bukan sekadar pendidik bagi anak-anak orang lain.
Guru juga orang tua bagi anaknya sendiri.*

0 Komentar