![]() |
Petugas Satpol PP mencopot APS yang dipasang di pohon.(diskominfo pp) |
PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kota Padang Panjang mengingatkan, tidak semua tempat bisa ditempei Alat Peraga Sosialisasi (APS) bagi peserta pemilihan umum.
"Ada tempat-tempat dan fasilitas umum yang terlarang dipasangi APS, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022, tentang ketenteraman dan ketertiban umum," kata Kepala Sarpol PP Damkar Kota Padang Panjang I Putu Venda.
APS yang dinaksud meliputi baliho, spanduk, poster, atau sejenisnya, baik bertujuan komersil maupun tidak.
Tempat-tempat terlarang memasang APS itu adalah:
a. tiang listrik
b. tiang telepon
c. tiang alat penerangan umum
d. tiang rambu lalu lintas
e. pohon
f. pagar
g. dinding bangunan
h. tembok yang berada langsung di pinggir JTT
Menurut Venda, pihaknya secara rutin akan melakukan penertiban, bila ditemukan adanya pelanggaran, maka APS akan langsung dicopot.
"Melalui operasi rutin, kita telah melakukan penertiban terhadap maraknya pemasangan APS, lantaran tidak sesuai ketentuan dan merusak keindahan kota. Kita berharap pemasangan APS ini harus sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi pembongkaran oleh Satpol PP Damkar yang mempunyai tupoksi untuk itu," ujarnya.(kominfopp; ed. mus)
0 Komentar