BEKASI, kiprahkita.com - Sampah menjadi masalah dan perusak lingkungan. Perlu ada usaha bersama dalam mengelolanya, sesuai dengan Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 41 Tahun 2014.
Demikian dikatakan Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup (LPLH) MUI Pusat Dr. Suhardin, Ahad (20/8), di Masjid Baitul Makmur Cikarang, Cibitung, Bekasi, dalam kegiatan Solid Waste Management Training Center (SWMTC).
Kegiatan itu diikuti pengurus masjid, mahasiswa dan dan pengurus OSIS, dengan tujuan agar mereka bisa menjadi Training of Trainer (ToT) dalam hal pengelolaan sampah.
"Majelis Ulama sebagai sumber hukum agama sudah mengeluarkan fatwa pengelolaan sampah, untuk pemuliaan lingkungan," ujarnya pada kegiatan yang menggunakan metode tutorial dan praktek itu.
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, saat ini Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Jakarta itu, sudah tak lagi mampu menampung sampah yang dihasilkan masyarakat.
Untuk itu, ujarnya, dibutuhkan partisipasi masyarakat membantu pemerintah, dalam hal ini adalah dengan mengolah sampah di tingkat rumah tangga, RT, dan RW. Itu artinya, tidak semua dibuang ke TPA Sampah.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat selama 2022, total timbunan sampah rumah tangga dari seluruh kabupaten kota di Indonesia sebanyak 3,8 juta ton. Dari timbulan sampah sebanyak itu, sekitar 1,2 juta ton (31,05 persen) di antaranya tidak terkelola.
Kemudian menilik dari komposisi sampah berdasarkan jenisnya, sampah sisa makanan paling mendominasi dengan capaian 47,4 persen. Ini berarti masyarakat Indonesia membuang sebanyak 1,8 ton makanan dalam setahun terakhir. Angka yang sepertinya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lain yang kekurangan makanan.
Data ini cukup mencengangkan. Bagaimana bisa, masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, menyia-nyiakan begitu banyak makanan. Padahal, dalam Al-Quran jelas disebutkan bahwa perbuatan mubazir adalah perilaku kawan setan.
Hal yang sangat mengerikan adalah, sampah makanan menyumbang 6-8 persen emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim.
Menurut Fatwa MUI Nomor 41 tahun 2014 dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan, serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit, serta perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan) dan israf (berlebihan)
2. Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram
3. Pemerintah dan pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup
4. Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah
Semua ketentuan di atas berdasarkan ayat-ayat Alquran, hadits, dan pendapat ulama yang sangat melimpah terkait kebersihan, perlindungan terhadap lingkungan dan larangan perusakan alam.(mus)
0 Komentar